Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan jika ketahuan berjudi online.

Direktur Pengendalian Aplikasi Komputer Dirjen Aplikasi Komputer Kementerian Komunikasi dan Informatika Tigoh Arefiyadi mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Bodi Ari Setiyadi.

“Kemarin Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa jika kedapatan berjudi online akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan.” dan Kantor Penerangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Kakak beradik di Bogor Rekrut 70 Selebriti Instagram untuk Promosikan Situs Game Online

Katanya, surat edaran itu ditandatangani Buddy Airy baru-baru ini.

Menurutnya, pembatasan ketat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meredam penyebaran aktivitas perjudian online.

Karena “(judi online) bisa menjadi masalah sosial dan sebagainya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Teguh mengungkapkan, Menkominfo juga mengeluarkan surat yang menginstruksikan seluruh jajaran kementerian untuk tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam game online pada awal tahun ini.

Baca juga: Polisi Tangkap Perekrut Kondang yang Promosikan Judi Online di Bogor

Ia mengatakan, pihaknya juga memeriksa secara cermat anggotanya, termasuk aktivitas transaksi akun dan media sosialnya, untuk memastikan tidak ada pekerja yang diduga memfasilitasi perjudian online.

“Komunikasi tidak didukung apalagi difasilitasi,” kata Tigwa.

Sebagai informasi, pemerintah berupaya memberantas perjudian online dan telah membentuk gugus tugas.

Sejauh ini, satgas berhasil mengumpulkan data dari para gamer online.

“Saya tegaskan, hampir seluruh provinsi sudah terdampak perjudian online. Perjudian internet ini sudah merambah ke tingkat desa, kecamatan, hingga jual beli dan tambah akun mod,” ujarnya Hadi Tejahjanto, selaku Satgas Penghapusan Judi Online, kata Selasa (25/06/2024) di Koordinator Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Berdasarkan data yang diperoleh Satgas Pemberantasan Judi Online, terdapat lima provinsi yang menjadi “sarang” para penjudi online. Nilai transaksinya mencapai Rp satu triliun.

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara imbau pengurus RT dan RW memantau warga untuk mencegah perjudian online

Pertama di atas Jabar. Di Jabar pelakunya sebanyak 535.644 (orang) dan nilai transaksi di Jabar Rp 3,8 miliar. Kedua di Daerah Khusus Jakarta pelakunya sebanyak 238.568 orang. (orang), total transaksi Din Rp 2,3 triliun,” kata Hadi.

Provinsi ketiga dengan jumlah pemain online terbanyak adalah Jawa Tengah. Tercatat ada 201.963 warga yang bermain online dan usahanya mencapai Rp 1,3 miliar.

Disusul Jawa Timur dengan 135.227 pemain online. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun.

Dan yang kelima adalah Banten. Jumlah penjahatnya 150.302 orang dan uang yang beredar ada 1,022 miliar dolar. Itu di tingkat provinsi, kata Menpolhukam. Berita terkini dan pilihan kami. Dengarkan langsung di ponsel Anda di saluran WhatsApp virprom.com Untuk masuk, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top