KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai Saksi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelepon Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono hari ini, Jumat (12/7/2024).

Wanita KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Wahyu dipanggil penyidik ​​sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Dalam hal ini mereka akan meminta keterangan kepada Wahyu selaku anggota/manajer PT Teknologi Solusi Global Investama.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 bernama Sakti Wahyu Trenggono, kata Tessa dalam keterangannya kepada pers, Jumat.

Baca juga: PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Dicari KPK Berasal dari Audit Internal Perusahaan

Teisa tidak membeberkan apa yang dicari peneliti materi Wahyu.

Ia hanya menyatakan pemeriksaan ini terkait kasus kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

KPK tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, termasuk dugaan pengadaan aset dan jasa di PT Telkom.

Disusul dengan akuisisi dan pemberian pembiayaan enterprise center anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Meski kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan identitas tersangkanya.

Baca juga: KPK menggeledah Kantor PT Telkom dan mengamankan 6 rumah, dokumen, dan peralatan elektronik

Dalam pembelian barang dan jasa PT Telkom, Negara disinyalir mengalami kerugian ratusan miliar rupee.

Perhitungannya (dugaan kerugian masyarakat) kini mencapai seratus miliar rupiah, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (22/5/2024).

Secara terpisah, Vice President Corporate Communications Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif bermula dari audit internal PT Telkom Group.

Baca juga: Didakwa Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjaga transparansi dan kerja sama dalam pengawasan proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program BUMN yang akan diperjelas,” kata Andri saat dikonfirmasi tertulis, Rabu (22/5/2024).

“Proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu operasional modern dan aktivitas komersial perusahaan,” tambahnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top