Panglima TNI Sebut Prajurit yang Terlilit Judi “Online” Bisa Dipecat, Kababinkum: Salah Satu Sanksinya

JAKARTA, virprom.com – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kabankum) TNI Laksamana Muda Krasno Buntoro mengamini pernyataan Panglima TNI Agus Subianto yang menyebut prajurit bisa dipecat jika ikut perjudian online.

Namun, Krasno mengatakan proses penghentian tersebut harus melalui uji coba.

“(Pemecatan) ini salah satu sanksi pasca perkara di pengadilan,” kata Krasno saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Babinkum TNI saat ini fokus menggalakkan pendidikan hukum bagi prajurit tentang bahaya pinjol dan perjudian online.

“Nasihat hukum kini fokus pada pinjaman online dan perjudian online,” kata Krasno.

Baca juga: TNI Fokus Pendidikan Hukum Cegah Prajurit Terlilit Utang dan Judi Online.

Dewan tersebut juga fokus pada cara menangani tentara yang terlibat dalam rentenir dan perjudian online.

“Kalau dia (militer) terlibat, kami akan mengambil langkah apa pun yang harus kami ambil,” kata Krasno.

Cresno mengatakan, materi imbauan juga telah dikirimkan ke Layanan Hukum Tiga Dimensi.

Panglima TNI Agus Subianto juga disebut-sebut telah mengeluarkan telegram tentang bahaya pinjaman online dan perjudian.

Sebelumnya, Panglima Agus sempat menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang ketahuan bermain game online.

Bahkan, kata dia, tentara yang terlibat perjudian online bisa saja dipecat.

“Yang melanggar akan dihukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Dipecat. Kalian akan bertaubat,” kata Agus di Gedung MUI, Jakarta Pusat, pada 14 Juni 2024.

Baca Juga: Menpolhukam: Banyak Kementerian/Lembaga yang Tanya Nama Pejabat yang Terlibat Judi Online Dengarkan berita dan pembaruan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top