Daripada Pembatasan Usia Kendaraan, Pengamat Sarankan Terapkan Aturan Wajib Punya Garasi

JAKARTA, virprom.com – Ketua Lembaga Pengkajian Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas menilai untuk mengendalikan lalu lintas, Pemda DKI Jakarta lebih baik mendorong aturan kepemilikan garasi daripada mengurangi usia kendaraan.

Sebab, kebijakan kepemilikan garasi lebih terukur dan mudah diterapkan. Sementara itu, pembatasan usia kendaraan harus menunggu kajian dan tercapainya konsensus antara Kementerian atau Lembaga.

“Saya dorong saja Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang kepemilikan bengkel bagi pemilik mobil, ini lebih jelas terukur dan tepat sasaran dibandingkan membuat peraturan baru lagi,” ujarnya kepada virprom.com, Jumat (5/7/2024). .

Baca juga: Benarkah Mobil Rusak Akibat Kecelakaan Akan Menjadi Bangkai?

Pengesahan undang-undang ini, lanjut Tyas, harus memenuhi standar RT, RW, dan Lingkungan. Jangan fokus pada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat saja.

Kesulitan dalam menerapkan kebijakan kepemilikan garasi adalah lingkungan sekitar tidak bisa menyatu dan terpadu. Oleh karena itu, permasalahan lalu lintas perlu dirangkul dan diatasi secara bersama-sama, ujarnya.

Ingat, permasalahan transportasi bukan hanya urusan Pemerintah Pusat saja, tapi masalah bersama, kata Tyas.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Sosial Asosiasi Pariwisata Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Namun terlepas dari itu, ia menyoroti keberadaan angkutan umum di Kota Bubanh.

Baca juga: Alasan Crumple Zone di Mobil Bisa Menyelamatkan Nyawa Saat Terjadi Kecelakaan

Mengingat sebagian besar penduduk Jakarta berasal dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Akses transportasi massal harus lebih baik, jangan hanya di Jakarta karena sebagian besar masyarakat di Jakarta berasal dari daerah penyangga. Kenapa harus lari mengejar angkutan umum?” kata Djoko. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top