KPU Belum Bicara Sosok Ketua Baru Pengganti Hasyim, Tunggu Koordinasi DPR

JAKARTA, virprom.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idruz mengaku belum ada pembahasan di tingkat komisioner untuk mencari pengganti Hasim sebagai Ketua KPU.

Sebab, sesuai aturan, Hasim masih punya waktu 90 hari untuk mencari penggantinya setelah dipecat karena melakukan pelanggaran.

Saat ini, Mohammad Afifuddin untuk sementara ditempatkan sebagai Penjabat (Plot) menggantikan Hasim.

“Belum kita bahas karena masih ada waktu 90 hari di undang-undang. Kalau mereka mau menuntut kita, kita tunggu ya? Sebaiknya kita bertindak dulu, sampai saat itu kita pilih orang tertentu,” Betty dikatakan. Rabu (24/7/2024) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Klaim Tak Akan Bahas Perpres Pelantikan Kepala Daerah Saat Bertemu Jokowi di Istana

Beti mengatakan, KPU menunggu penggantinya yang saat ini sedang dikoordinasikan antara Anggota DPR RI Kondisi II dan Presiden Jokowi.

Nantinya, Surat Perintah Pengangkatan (SK) akan dikeluarkan Presiden.

“Surat keputusannya keluar dari presiden, tapi DPRRI harus memastikan apakah persyaratan terkait itu terpenuhi atau tidak. Jadi nanti akan dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPRRI,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tidak ada batasan waktu untuk mengisi posisi tersebut dengan orang baru.

“Tidak. Sesegera mungkin,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Janji Segera Sosialisasikan Soal Pengganti Hasim Asyari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebelumnya memutuskan menjatuhkan sanksi skorsing tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Azyar pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan tidak etis terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Hedi Lugitto menegaskan, seluruh dalil yang dikemukakan pelapor atau korban diterima sepenuhnya.

“Dari pembacaan putusan tersebut, terdakwa Hasim Asyari selaku ketua dan anggota komisioner KPU dikenakan sanksi pemberhentian tetap,” kata Headed dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Gaspol! Hari ini: Pj Ketua KPU buka suara soal fasilitas mewah dan kasus Hasim.

Dalam perkara etik ini, Hasim didakwa menggunakan kekuasaan untuk mendekati pelapor, menjalin hubungan asmara, dan berbuat asusila, termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Ceritanya kami pertama kali bertemu pada Agustus 2023, sebenarnya dalam rangka kunjungan resmi. Itu pertama kali kami bertemu, dan terakhir sebelum kejadian terjadi pada Maret 2024, kata pengacara korban. dan pelapor Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP pada 18 April 2024

Keduanya dikabarkan beberapa kali bertemu saat Hasim melakukan kunjungan resmi ke Eropa dan korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top