Wacana TNI Berbisnis, Pakar: Indikasi Kemunduran Reformasi TNI

JAKARTA, virprom.com – Gagasan pencabutan larangan anggota TNI berusaha dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dinilai bertentangan dengan semangat reformasi TNI.

Usulan penghapusan larangan berusaha bagi anggota TNI merupakan indikasi jelas kemunduran reformasi TNI, kata Kepala Center for Intermeshed and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Anton Aliabbas saat dihubungi. oleh virprom.com, Selasa (16/7/2024).

Menurut Anton, mengingat proses perumusan UU TNI dua dekade lalu, gagasan pelarangan atau diperbolehkannya TNI melakukan bisnis masih menjadi perdebatan.

Anton mengatakan, saat membahas RUU TNI tahun 2004, DPR dan pemerintah sepakat melarang pihak militer berbisnis dengan harapan bisa profesional dalam menjalankan tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan.

Baca juga: TNI Dinilai Tidak Profesional Jika Dibiarkan Berbisnis

Jelas negara ingin membentuk TNI yang profesional, salah satu indikasi negara mengambil alih segala urusan militer baik langsung maupun tidak langsung, kata Anton.

Artinya, negara ingin menempatkan TNI sebagai alat utama pertahanan negara, lanjut Anton.

Diberitakan sebelumnya, TNI mengusulkan agar prajurit aktif diperbolehkan ikut kegiatan usaha melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang ikut serta dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Baca Juga: TNI Dilarang Berbisnis, Pengamat: Kesejahteraan Prajurit Tanggung Jawab Negara

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, seharusnya instansi TNI, bukan prajurit TNI, dilarang melakukan kegiatan usaha.

“Kami usulkan (Pasal 39 huruf c UU TNI dihapus, yang harusnya dilarang adalah institusi TNI berusaha. Tapi kalau tentara, masyarakat hanya mau buka toko, jadi tidak mungkin),” kata Kresno dalam acara tersebut. Sidang Umum RUU TNI/Polri” yang digelar Kementerian Kepolisian, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis ini (11/7/2024), dikutip dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan’ YouTube Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit, akses berita saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top