Mengenal Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk Kendaraan pada 2025

TANGERANG, virprom.com – Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan yang beroperasi, baik penumpang maupun sepeda motor, dilindungi asuransi kendaraan bermotor (TPL).

Direktur Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya menjelaskan, asuransi mobil akan fokus pada kerusakan harta benda akibat kecelakaan.

Ini adalah ganti rugi atas kerusakan mobil dan kerusakan bangunan umum akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Mobil dan Motor Baru Wajib Punya Asuransi TPL

Jadi apa itu masker TPL?

Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap klaim kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Misalnya seseorang mengalami kecelakaan mobil, maka korbannya juga akan mengalami kerusakan harta benda, seperti kerusakan harta benda atau kendaraan.

Jika kendaraan didaftarkan untuk asuransi TPL, maka pihak yang dirugikan akan mendapat ganti rugi atas kehilangan harta benda dan biaya dari asuransi.

Berbeda dengan asuransi Jas Raharja yang penting karena merupakan bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (SWDKLLJ), asuransi TPL kini bersifat sukarela.

Baca Juga: Gaikindo Bicara Soal Wajib Asuransi Mobil TPL, Dampaknya ke Pasar?

Dikenal dengan SWDKLLJ atau Manfaat Wajib Kecelakaan Jalan merupakan produk asuransi jiwa dari PT Jas Raharja.

Oleh karena itu, tuntutan SWDKLLJ meliputi santunan kematian, cacat tetap, biaya pengobatan, biaya pemakaman dan penggunaan ambulans serta pertolongan pertama pada kecelakaan di jalan raya.

Saat ini manfaat asuransi TPL, menurut situs resmi Allianz, adalah santunan kematian atau cedera yang dialami orang lain akibat kecelakaan dan santunan kerusakan harta benda orang lain.

Pihak ketiga yang tercantum dalam paket asuransi TPL adalah siapa pun yang berada di dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan orang lain.

Baca Juga: Daihatsu menanggapi prediksi mobil baru akan menggunakan asuransi TPL

Ogi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/07/2024) mengatakan, “Asuransi wajib ini tidak menanggung biaya darurat bagi masyarakat karena dijamin oleh PT Jasa Raharja.”

Dengan kata lain, baik pengendara maupun pengendara sepeda motor wajib membayar premi kedua asuransi tersebut sekaligus.

Merupakan asuransi jiwa dari Jas Raharj dan asuransi kecelakaan pengemudi atau TPL yang diperbolehkan dibeli oleh perusahaan.

Namun di Indonesia masih belum ada kebijakan teknis untuk menerapkan asuransi TPL pada kendaraan. Pemerintah dan instansi terkait masih mengkaji kebijakan tersebut. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top