Soal Tapera dan Dana Abadi Perumahan, Begini Kata Dirut BTN

JAKARTA, virprom.com – Belum lama ini, sektor perumahan rakyat Indonesia diguncang isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK Nixon LP Napitupulu mengatakan, sebenarnya aturan tapera sudah dibuat sejak lama, yakni melalui Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2016.

Namun masyarakat baru mulai mempertanyakannya setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengacu pada perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Namun, menurut Nixon, tujuan penetapan taper payment melalui UU dan peraturan turunannya adalah untuk memudahkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Masyarakat.

“Kita juga sepakat itu dicermati karena situasi ekonomi saat ini sedang sulit, jadi jangan menambah beban, itu juga disepakati,” kata Nixon saat ditemui di Pullman pada Rakernas Epersian 2024. Hotel Taman Pusat. Grogol, Jakarta Barat Selasa (23/7/2024).

Di sisi lain, Nixon juga menyampaikan pandangannya mengenai dana perumahan yang dispekulasikan bisa menjadi solusi pembiayaan perumahan lainnya.

Baca Juga: Gaji Buruh Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Begini Simulasinya

“Kami menyarankan lebih baik menggunakan dana perumahan daripada biaya komunitas. Tapi keputusan ada di tangan pemerintah,” tambah Nixon.

Sebelumnya, Direktur Penyelenggaraan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hario Becti Martoedo menjelaskan, ada dua usulan mekanisme endowment fund.

Prinsipnya sama, ada dana hibah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, kemudian dikelola, kemudian perusahaan pengelola akan mengatur investasinya, di mana dana itu ditanam, jelas Haryo dalam media briefing di Jakarta. Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

Dengan demikian, hasil investasi selanjutnya akan menentukan berapa keuntungannya dan berapa biayanya.

Namun pada prinsipnya dana tersebut dikelola dan investasinya akan menghasilkan return yang kembali ke dana semula.

Sedangkan kontribusinya berupa Subsidi Subsidi Bunga (SSB) atau Subsidi Uang Muka (SBUM).

“Apakah itu dalam bentuk KPR, kredit bangunan, atau renovasi, atau sewa, bagaimana kita memprioritaskan sewa,” imbuhnya.

Pemerintah harus mengklasifikasikan masyarakat mana saja yang dibantu sistem kepemilikan dan penyewaannya. Karena prinsipnya penerima manfaat harus tinggal di rumah yang diberikan. Dengarkan berita langsung dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top