Laporkan Kasus Kematian Wartawan di Karo ke KSP, KKJ Harap Polisi Tak “Masuk Angin”

JAKARTA, virprom.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melaporkan kebakaran di rumah reporter Tribata TV Rico Perfect Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.

Pantauan virprom.com, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen Bayu Vardhana dan dua anggota KKJ lainnya tiba di KSP pada pukul 11.00 WIB. Disetujui oleh KSP golongan IV dan V.

Bayu mengatakan, pihaknya ingin KSP mengusut kasus pembakaran ini agar bisa diusut dengan baik dan transparan.

Baca Juga: Dua Anak Tewas dalam Kebakaran Karo, Keluarga Jurnalis Tribeta TV menceritakan kepada KPAI

“Perkara ini kami serahkan ke KSP karena kami ingin KSP memantau dengan cermat proses peradilan ini. KSP, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Bayu mengatakan, kasus ini harus dilanjutkan berdasarkan temuan persidangan KKJ Sumut, karena pembunuhan Rico ada kaitannya dengan cerita terkait perjudian.

Informasi permainan diyakini dirahasiakan dari anggota TNI.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Sebut Anggota TNI Tak Terlibat Kebakaran Karo.

Namun hingga saat ini, anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut belum diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini anggota TNI tersebut belum ditangkap, belum diperiksa, belum dikirim ke sana. Namun, menurut kami, ini terlalu dini bagi seorang Kepala Staf, itu (TNI). dia berkata.

Menurut Bayu, KSP menerima laporan yang disampaikannya. KSP akan melaporkan lebih lanjut kepada manajemen.

Untuk pemaparannya, KKJ membawa laporan pertunjukan dari kelompok KKJ Sumut ke KSP. Menurut dia, Bareskrim Sumut telah mewawancarai para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai mereka.

Jadi tidak ada bukti yang kuat ya, tapi ada cerita lebih lanjut. Anggota TNI ini sudah berkali-kali minta dibuka beritanya dan ada beritanya, bisa disaksikan di Tribrata TV tanggal 22 Juni, masih ada. ” jelas Bayu.

Baca juga: Keluarga Jurnalis Karo Melapor ke Komnas HAM, Minta Diusutnya Oknum TNI yang Tewas Usai Kebakaran Rumah.

Diberitakan sebelumnya, Rico Perfect dan beberapa anggota keluarganya tewas dalam kebakaran rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Jumat (27/6/2024).

Polda Sumut menetapkan R dan Y sebagai tersangka kasus pembakaran rumah reporter TV Perfect Pasaribu di Tribata.

Menurut polisi, Yu dan R bertanggung jawab membakar rumah Rico Perfect berdasarkan Pasal 187 KUHP karena menyebabkan kematian karena kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. .

“Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang kami terima, kami telah menangkap Saudara R dan Saudara Y, pelaku kasus ini,” kata Kapolsek Paul Utara, Agung Setya Imam saat membubarkan kasus tersebut di Tana Karo. POLISI. Markas Besar, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Putra Jurnalis Karo Mencari Keadilan di Jakarta untuk Menghentikan Kebakaran yang Menewaskan Keluarga

Agung menjelaskan, kedua pelaku sudah tertangkap kamera pengawas (CCTV) yang sedang mengawasi rumah Perfect. Kriminal U kemudian menjalankan hukuman dengan membakar rumah korban.

Putri Rico, Eva Pasaribu, yakin pihak berwenang terlibat dalam kebakaran tersebut. Menurut dia, petugas menerima surat HB tersebut. Namun Eva IB tidak merinci perusahaan yang ia layani dan tugasnya.

“Saya dan keluarga mendiang ayah saya meyakini orang tersebut terlibat dalam kematian orang tua saya,” kata Eva Komnas di kantor HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Dengarkan berita dan serial berita kami dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top