Calon Hakim Agung Ditanya Mengapa Monopoli Dilarang dalam Hukum Perdata di Indonesia?

JAKARTA, virprom.com – Calon Hakim Agung Pembelian Sipil, Eko Purwanto, ditanya soal monopoli persaingan usaha di Indonesia.

Anggota Komisi Kehakiman (JC) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan ketika perusahaan tumbuh dan menjadi pemimpin pasar, mengapa perusahaan tersebut melanggar hukum?

“Bagaimana menurut Anda jika seseorang atau perusahaan bisa tumbuh besar dan menguasai pasar karena sifatnya yang memaksimalkan keuntungan. Mengapa hal itu dilarang?” kata Mukti saat wawancara terbuka dengan calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (7 Oktober 2024).

Eko menjelaskan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam dunia usaha Indonesia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Tak Ancam Kemerdekaan, Tapi Bisa Menguras Perekonomian

Larangan ini disebabkan karena monopoli membuat persaingan antar perusahaan menjadi tidak sehat.

“Dengan menyepakati keuntungan, harga dan sebagainya, maka tidak terjadi persaingan yang wajar,” ujarnya.

Terkait persoalan monopoli ini, Eko yakin pengusaha bisa membawa persoalan tersebut ke KPPU (Badan Perselisihan Persaingan Usaha).

Ia kemudian mencontohkan monopoli yang dilakukan oleh salah satu pasar di Indonesia.

“Contohnya, saat ini sedang tren sekali jika menggandeng Shopee yang kemudian hanya menggunakan fasilitas distribusi dengan satu atau dua lembaga atau badan,” ujarnya.

Baca Juga: Calon Hakim MA Usulkan Penjelasan dari Luar LHKPN, Bila 40-60 Persen Pajak Masuk ke Kantong PNS.

Akhirnya disepakati bahwa Shopee bersedia mengubah cara agar tidak timbul persaingan usaha. Hal ini dilarang karena tidak sehat karena merugikan konsumen, kata Eko.

Sekadar informasi, Eko Purwanto merupakan Calon Hakim Agung Bidang Perdata yang diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Pria kelahiran Magelang tahun 1966 ini resmi mengenyam pendidikan menjadi pengacara pada tahun 1991 di Universitas Muhammadiyah Magelang. Setelah itu melanjutkan studi magister di Universitas Narotama Surabaya.

Selain itu, Eko pernah bekerja sebagai Hakim Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Khusus Kelas I Jakarta Pusat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top