Apersi Berharap PPN 12 Persen Tahun Depan Tidak Dijalankan

JAKARTA, virprom.com – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) berharap pajak penjualan (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada tahun depan tidak diterapkan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Apers Jenderal Junaidi Abdillah saat ditemui pada Rakernas Apers 2024 di Hotel Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (23/07/2024).

“Kami melihat situasi dan kondisi, kami ingin PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dan PPN 12 persen tidak berlaku,” kata Junaidi.

Sebab, kenaikan PPN hingga 12 persen tidak hanya diberikan pada produk real estate, tapi juga pada seluruh produk baru yang dijual.

“Nah, tentunya kalau pemerintah ingin perekonomian membaik dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya PPN 12 persen tidak dinaikkan,” lanjutnya.

Namun jika kenaikan PPN terus berlanjut, Junaidi menyarankan agar PPN DTP kembali dikenakan pada properti komersial pada tahun depan.

Baca juga: Meski PPN Naik 12 Persen, Summarecon Bakal Lepas Blok Komersial Baru pada 20 Juli

FYI, PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Aturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Dengan aturan tersebut, sebelumnya pemerintah menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada tahun 2022.

Undang-undang mewajibkan tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Meski demikian, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif pajak penjualan menjadi 12 persen karena alasan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top