Wacana TNI Boleh Berbisnis Dikritik Sebab Tak Sesuai Kompetensi

JAKARTA, virprom.com – Jika larangan tugas aktif prajurit Indonesia dicabut, dikhawatirkan mereka akan menyimpang dari tugas pertahanan negara dan terancam kedaulatan negara.

Tentu saja kalau bicara bisnis jauh dari itu, kata Kepala Pusat Internasional dan Diplomatik itu. virprom.com pada Selasa (Juli 2024 16) Hubungi Anton Aliabas Paramadina University Participation (CIDE).

Anton melanjutkan, pelarangan anggota TNI aktif berbisnis untuk mencegah konflik kepentingan.

Anton mengatakan, karena jika tentara Indonesia berbisnis, maka akan sulit memisahkan urusan pribadi dan kelembagaan, serta berisiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang militer.

Baca juga: TNI Sarankan Prajurit Berbisnis, Pengamat: Kalau Cuma Ajak Istri Belanja, Bukan Bisnis

Sebab, bagaimanapun juga itu merupakan prasyarat besar saat ini masih ada orang yang berbisnis, mengurus organisasi perusahaan dan sebagainya. Kita ingin hal itu tidak terjadi, kata Anton.

Anton mengatakan, ketika RUU TNI dibahas pada tahun 2004, Republik Rakyat dan pemerintah sepakat memutuskan untuk melarang militer melakukan kegiatan komersial dengan harapan mereka dapat menjalankan tugas pertahanan secara profesional dan menjaga kedaulatan.

Jelas sekali ketika negara ingin membentuk tentara Indonesia yang profesional, salah satu tandanya adalah negara mengambil alih seluruh operasi militer, baik langsung maupun tidak langsung, kata Anton.

Artinya, negara ingin menggunakan militer Indonesia sebagai alat utama pertahanan negara, lanjut Anton.

Baca Juga: TNI Usulkan Aturan Usang Prajurit Tak Boleh Berdagang, Pengamat: Perlu Diperjelas Cakupannya

Sebelumnya diberitakan, militer Indonesia mengusulkan amandemen UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperbolehkan personel militer aktif melakukan kegiatan ekonomi.

Menurut Pasal 39 c Undang-Undang Militer Nasional, prajurit aktif tidak diperbolehkan melakukan kegiatan komersial. Oleh karena itu, pihak militer Indonesia merekomendasikan penghapusan artikel tersebut.

Laksamana Madya Cresno Bentoro, kepala badan pengembangan peradilan militer Indonesia, berpendapat bahwa militer Indonesia, bukan militer Indonesia, yang harus dilarang melakukan kegiatan komersial.

Baca juga: Banyak Prajurit yang Obesitas, Apa Tindakan yang Dilakukan TNI?

“Sebaiknya (huruf c pasal 39 UU TNI dibuang, yang dilarang adalah organisasi TNI yang berusaha. Tapi kalau ada tentara, masyarakat mau buka toko saja, itu tidak boleh).” Cresno mengatakan, Kamis (11 Juli 2024) Sore, “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, YouTube Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta Pusat. Dengarkan berita dan pilihan teratas kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan buka Berita virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top