Biaya Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2024

JAKARTA, virprom.com – Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun tidak hanya sekedar memilikinya saja, tanggal kadaluarsanya juga perlu Anda perhatikan.

Pemilik kartu SIM yang hampir habis masa berlakunya disarankan untuk segera memperbaruinya. Sebab jika masa berlakunya sudah lewat maka pemilik kartu SIM harus membuat kartu SIM baru.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perluasan kartu SIM dan telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 surat BBB, paragraf 3.

Baca juga: Daftar Pebalap MotoGP 2025 Pedro Acosta Gabung KTM

Aturannya, kartu SIM yang masa berlakunya sudah habis minimal satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus dibeli kartu SIM baru.

Oleh karena itu, pemilik kartu SIM harus memeriksa masa berlaku kartu SIMnya dari waktu ke waktu. Harap dicatat bahwa kartu SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Perlu diketahui juga, penentuan masa aktif kartu SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Namun, setelah tanggal publikasi.

Biaya perpanjangan kartu SIM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A biayanya Rp 80.000 dan untuk SIM C biayanya Rp 75.000. Namun biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Baca juga: Perayaan HUT ke-542 Kota Bogor Digelar untuk Lalu Lintas Cibinong

Syarat perpanjangan kartu SIM sederhana, pemohon hanya perlu menyiapkan fotokopi CTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Penting juga untuk diingat bahwa pemilik kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya masih dapat dikenakan denda. Hal ini sesuai dengan Pasal 288(2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (NjU LLAJ).

Dari segi sanksi, pelanggar terancam hukuman satu bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp250.000.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top