3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

JAKARTA, virprom.com – Kantor Organisasi Organisasi Keagamaan (PPIH) menyiapkan program badal haji untuk setiap perjalanan haji setiap tahunnya.

Pejabat Kementerian Agama Akhmad Fauzin, Kepala Badan Penerangan dan Penerangan, menjelaskan ada tiga syarat perjalanan haji.

Pertama, Jemaah meninggal pada saat perjalanan haji atau pada saat perjalanan menuju Arab Saudi atau sebelum wukuf di Arafah di tengah kedatangannya.

Kedua, umat paroki sedang sakit dan tidak bisa diobati. Ketiga, umat paroki mengalami gangguan psikologis, kata Akhmad Fauzin dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Haji Khusus dan Haji Furoda; Apa bedanya?

Akhmad menjelaskan, pelaksanaan perjalanan haji akan dimulai dengan pengumpulan informasi pada pukul 11.00 waktu Arab Saudi hingga pukul 09.00 Zulhijjah.

Langkah kedua adalah menyiapkan kantor badal haji di kantor wilayah Makkah. tempat ketiga Para petugas meninggalkan Badal Hajj menuju Arafah pada pukul 11.00 tanggal 9 Zulhijjah.

Keempat, petugas haji melakukan wukuf dan melaksanakan rangkaian ibadah haji serta penguatan haji hingga seluruh rangkaian selesai dan diakhiri dengan mencukur tanda tahalal, kata Akhmad.

Baca Juga: 40 derajat Celcius di Arab Saudi; Jemaah haji Semarang diminta membawa vitamin.

Menurut Akhmad, langkah selanjutnya petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah menyelesaikan tugas badal hajinya. PPIH Arab Saudi kemudian menerbitkan sertifikat badal haji.

Sertifikat Haji Badal diberikan kepada Petugas Pramugari (Tim Penerbangan) untuk diberikan kepada keluarga jamaah haji. “Menjalankan ibadah haji itu tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita langsung kami di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top