Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

JAKARTA, virprom.com – Ketua Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Azis awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau pengurungan berulang kali di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Belum ada keterangan dari penyidik ​​(Azis), kata Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Ali Azis mengingatkan, pemanggilan penyidik ​​agar kooperatif dan memenuhi agenda pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Bawa Baju Tahanan, Dua Pelaku Pungli Minta Maaf di Rutan KPK

Ali tidak menyebutkan materi apa yang dipelajari tim penyidik. Dia mengatakan, keputusan Azis penting untuk melengkapi berkas perkara penahanan di Rutan KPK.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mendekam di Rutan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus administrasi KPK.

“Bahwa perkara pembangunan Rutan Cabang KPK sudah lengkap dan jelas,” kata Ali.

Ali menegaskan, KPK memang ingin membereskan kejanggalan yang menggunakan Rutan Cabang KPK dan mencari kelemahan pengelolaan Rutan.

“Agar kita dapat menemukan titik-titik kelemahan sistem yang perlu kita perbaiki dalam pengelolaan Rutan Cabang KPK yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK memanggil 15 orang tersangka, termasuk Kepala Bagian Rutan Pusat KPK Achmad Fauzi yang diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: KPK Pecat 66 Pegawainya yang Terlibat Pungli di Rutan

Fauzi merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia bertugas di KPK melalui sistem pegawai negeri sipil (PNYD).

Selain Fauzi, tersangka juga banyak yang merupakan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Mereka diduga mengumpulkan uang dari narapidana korupsi bersama beberapa pejabat KPK di lembaga pemasyarakatan yang jumlahnya mencapai Rp6,3 miliar pada tahun 2019 hingga 2023.

Uang tersebut didistribusikan dalam jumlah berbeda untuk posisi tersebut. Achmad Fauzi menerima setoran rutin sekitar 10 juta per bulan.

Karena perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top