Bos IKN Diduga Diminta Berhenti Terkait Investor, Bukan Inisiatif Mundur

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dikabarkan tidak mengundurkan diri melainkan dipecat karena tidak mencapai target menarik investasi.

“Saya dipecat karena ada masalah. Tidak ada apa-apa. Investor. “Investor tidak akan datang meski tidak diubah, karena masih brownfields, karena dari awal semuanya adalah tempat,” kata Agus Pambagio, pejabat kebijakan publik, yang dikutip Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu. (5/6/2024).

Dan meyakini bahwa tidak mungkin investor masuk ke IKN jika berbagai persyaratan belum tersedia.

Menurut Agus, seharusnya peran pemerintah lebih besar dalam membangun infrastruktur IKN, bukan tanggung jawab swasta.

“Pemerintah sedang membangun infrastruktur. Tidak mungkin swasta membangun, keuntungan (modal) dari mana? Misalnya memesan hotel untuk dibangun, berapa orang yang akan datang ke IKN? Untuk membangun rumah sakit, berapa banyak orang yang dibutuhkan?” kata Agus.

Baca juga: Usai Pimpinan IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekecewaannya

Agus mengatakan, strategi pemerintah menjual proyek IKN dan mengharapkan partisipasi swasta dalam membangun infrastruktur bisa menghadapi tantangan.

“Jadi, ini semua direncanakan pemerintah dan APBN, itu saja. Kalau mengharapkan investor yang merencanakan ini, mereka tidak akan datang. Ada investor gila yang mau membangun,” kata Agus.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Bambang dan Dhony sebagai Ketua dan Wakil Presiden IKN pada Senin (3/4/2024).

Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat pengunduran diri dari Dhony yang disusul surat pengunduran diri dari Bambang.

Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Berkonspirasi Soal IKN

“Beberapa waktu lalu Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Direktur Otoritas IKN Dhony Rahajoe. “Setelah beberapa waktu, Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Bambang Susantono,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Keputusan keluarnya Bambang dan Dhony pun direstui Jokowi, kata Pratikno, dengan menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan IKN.

“Hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Bersama-sama saya mengucapkan terima kasih atas segala jasa-jasanya,” kata Pratikno.

Usai lengser, Bambang mengaku mendapat pekerjaan baru yang diperintahkan Jokowi.

Baca Juga: Jatam Ungkap Nasib Korban IKN: Tanah Dibeli Listrik, Kuburan Dibersihkan, Rumah Dikunci

Misi barunya adalah mendukung langsung Presiden dalam mendorong kerja sama internasional untuk memajukan pengembangan IKN.

“Pak Bambang Susantono akan diberikan peran baru, yaitu membantu langsung Presiden dalam mendorong kerja sama internasional untuk memajukan perkembangan IKN,” kata Pratikno.

Di sisi lain, Menteri PUPR Bambang Hadimuljono selaku Pj akan bertanggung jawab atas jabatan yang dijabat Bambang sebelumnya.

Sedangkan posisi Dhoni untuk sementara dijabat oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Raja Juli Antoni. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih metode pilihan Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top