Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

virprom.com – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) memberikan kewenangan khusus di bidang kebudayaan, salah satunya membentuk Dana Kekuasaan Bersama.

Fahira Idris, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, mengatakan pembentukan Dana Wakaf Kebudayaan oleh daerah hukum. . (kerugiannya) harus didesain sedemikian rupa.

Dengan demikian, Cultural Endowment Fund berhasil menjadikan Jakarta sebagai kota global yang kaya akan identitas budaya lokal dan memposisikannya sebagai pusat kegiatan kebudayaan penting di dunia. 

Sebab, kata Fahira, Cultural Endowment Fund tidak hanya sekedar penyaluran dana untuk kebudayaan saja, namun harus dimulai dari tim pengelola hingga inovasi keuangan itu sendiri.

Dia mencontohkan, perkembangan budaya Betawi dan budaya berkembang lainnya di Jakarta memerlukan stabilitas finansial yang dijamin oleh Cultural Endowment Fund. 

Baca Juga: Soal Kontroversi UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Perguruan Tinggi Harus Dirubah

“Hal ini penting agar Jakarta dapat merancang dan melaksanakan program kebudayaan yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Idris di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) “Membangun kota global berbasis tradisi dan budaya” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Bamus Betawi di Jakarta, Senin (27/5). ). /). 2024).

Untuk memastikan Jakarta Cultural Heritage Fund efektif, Fahira menguraikan enam poin utama yang harus diterapkan.

Pertama, Dana Abadi Kebudayaan harus diselesaikan atau dikelola oleh para ahli di bidang kebudayaan, keuangan, dan manajemen. 

Tujuannya agar dana dapat dikelola secara profesional dan sesuai tujuannya. “Yang bertanggung jawab mengelola Dana Abadi Kebudayaan harus profesional dan independen,” ujarnya dalam siaran pers, Senin.

Kedua, transparan dan seimbang. Ketiga, proses seleksi dan evaluasi yang ketat terhadap seluruh proposal. 

Baca Juga: Harkit Nasional, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi dalam Mencapai Visi Emas Indonesia 2045

Fahira menjelaskan, Cultural Endowment Fund bersifat fleksibel tergantung besaran anggaran, namun ada batasannya. 

Oleh karena itu, dana harus diprioritaskan secara tepat pada proyek-proyek yang mempunyai dampak jangka panjang, pelestarian warisan budaya, pengembangan program pendidikan seni dan budaya. 

Artinya, distribusinya tidak hanya transparan, tapi juga harus merata, ujarnya.

Keempat, pemeriksaan berkala. Kelima, partisipasi masyarakat yang lebih besar dan keenam, harus ada inovasi di bidang keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top