Belajar dari Kecelakaan Kereta dan Mobil Damkar, Mana yang Harus Didahulukan?

INDRAMAYU, virprom.com – Kecelakaan maut terjadi antara kereta api dengan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di perlintasan sebidang Havergulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/2/2024).

Transmisi dari akun media sosial Instagram @isusoksial menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan bermula saat mobil pemadam kebakaran berusaha memadamkan pabrik triplek di Desa Makarwaru.

Akun tersebut berbunyi: “Saat kereta melintasi rel di depan mesin taksi yang tidak bisa melaju, mobil pemadam kebakaran juga terhalang dan tidak bisa melaju hingga mobil pemadam kebakaran berhenti.

Baca juga: Diskon LCGC Juli 2024 Brio Capai Rp 10 Jutaan

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Daop) Daerah Operasi 3 Cirebon, Rakhman Makin Zainul mengatakan, kejadian tersebut terjadi di jalur penyeberangan langsung (JPL) 93 km 138+? Jalur hulu dari Stasiun Havergulis, Indramayu, Jawa Barat.

Rakhmod, dikutip virprom.com, Selasa (2/7/2024): Sebuah mobil pemadam kebakaran melewati pintu tertutup JPL 93.

Jika kita belajar dari kejadian ini, antara kereta api dan mobil pemadam kebakaran, mana yang harus didahulukan?

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online Tanpa Harus Ke Samsat

Sebagaimana tercantum dalam undang-undang no. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, diperjelas bahwa pengguna jalan harus mengutamakan kereta api pada persimpangan antara jalur kereta api dan jalan raya.

Selain itu, dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2018 tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan, pengemudi di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: pada saat rambu berhenti berbunyi, mulai menutup pintu kereta api dan/atau ada isyarat lain yang mengutamakan kereta api.

Sekalipun kereta api tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, seperti mobil pemadam kebakaran, kereta api harus mendapat prioritas.

  Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top