Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) akan membentuk tim untuk mendalami apakah ada tanda-tanda perbuatan melawan hukum yang dilakukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ), mengkaji kasus Hakim Agung Ghazalba Saleh.

Tim tersebut dibentuk setelah mendalami aduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jika ditemukan pelanggaran etik dalam hasil pemeriksaan, Bawas akan segera membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut,” kata Ketua Badan Pemeriksa (Kabawas) MA Sugiyanto, kepada virprom.com, Selasa. (25/6/2024).

Baca Juga: MA mendengarkan pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengadilan yang membebaskan Ghazalba Saleh.

Sugiyanto mengatakan, aduan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin pekan lalu kini tengah didalami untuk melihat apakah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Bawas merupakan hak prerogratif Bawas. MA.

Fahzal Hendry memimpin juri Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Ghazalba Saleh dengan anggota Rianto Adam Ponto dan hakim sementara Sukartono.

“Permohonan banding sudah kami terima kemarin,” kata Sugiyanto yang kini menjadi panitera Pengadilan Tinggi (MA).

Dalam jumpa pers siang tadi, Ketua Sementara KPK Navawi Pamolango mengumumkan pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KY) dan Bawas MA.

Baca Juga: KPK informasikan kepada KY dan Bawas MA soal 3 hakim yang membebaskan Ghazalba Saleh.

Pengaduan tersebut dilayangkan lembaga antirasuah tersebut setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keberatan atau ayat KPK atas bebasnya Ghazalba Saleh.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ghazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.

Ghazalba dituduh mengambil keuntungan dan pencucian uang, dan dibebaskan oleh hakim dalam keputusan sementara.

Menurut tim kuasa hukum Hakim Ghazalba, putusan tersebut aneh karena jaksa KPK berpandangan tidak mempunyai kewenangan mengadili karena belum dilimpahkan kewenangannya oleh Jaksa Agung. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top