Datangi Kejagung, Pengacara Pegi Minta Jaksa Cermat Teliti Berkas Perkara

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Rabu (19). /6/2024) hari ini.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI Marwan Iswandi (Purn), mengatakan pihaknya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian Jaksa Kesehatan Burhanuddin terkait kasus yang menjerat kliennya.

“Sebaiknya pengaduan disampaikan kepada pihak-pihak yang bekerja di wilayah bawah, termasuk Kejaksaan Agung Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon, untuk menerima dokumen yang dikeluarkan oleh penyidik ​​kasus yang dipimpin Polda Jabar ini. Hati-hati dan hati-hati,” kata Marwan, warga negara Indonesia asal Jakarta, pegawai Kejaksaan Agung, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan pun meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus Vina Cirebon.

Marwan mengaku datang menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin namun dialihkan menemui Jaksa Agung Kejaksaan.

Permintaan itu dituangkan Marwan dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Dia meminta, jika kasus Pegi dianggap selesai (P21), jaksa bisa mengusut kasus ini dengan baik dan tuntas.

“Jangan sampai seperti tahun 2016. Kuncinya ada di sana. Dan di sini kita responnya sangat baik,” kata Marwan.

Baca juga: Pegi Setiawan siapkan saksi ahli jelang sidang pendahuluan

“Kenapa? Kalau P21, polisi bilang ‘itu P21, bukan tanggung jawab kami lagi’. Jadi jangan sampai terjadi, bola panas — saya ingatkan tadi ke jaksa, dari Kejaksaan Agung. Mereka merespons,” dia berkata. dia melanjutkan.

Diketahui, pada tahun 2016 lalu, polisi menetapkan 11 tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Kedelapan pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal telah diadili.

Ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, salah satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Inilah Pegi Setiawan Versi Digital 2016 Saat Vina dan Eky Dibunuh

Salah satu penjahat saat ini.

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir kasus tersebut. Polisi pun mengubah jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 orang lainnya diduga berbohong. Dengarkan berita terkini dan berita kami dikirimkan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top