4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merevisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa dibawa ke pengambilan keputusan atau sidang paripurna tahap II.

Dengan kata lain, tinggal satu langkah lagi sebelum UU Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.

Pernyataan akhir hasil verifikasi tingkat pertama pada Senin (5 Mei 2024) menunjukkan ada empat hal penting yang diubah dengan pengujian UU Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kontroversi Reformasi UU Mahkamah Konstitusi Dibicarakan Secara Rahasia karena Dianggap Merugikan Hakim.

Hal itu dibenarkan Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), terakhir dari revisi UU Dewan Konstitusi yang diperoleh virprom.com. tingkat. pertemuan Senin lalu.

1. Pengunduran diri hakim

Revisi UU Konstitusi mengecualikan Pasal 23 huruf d yang mengatur tentang aturan pemberhentian hakim konstitusi.

Sedianya, Amandemen Ketiga menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi bisa diberhentikan setelah masa jabatannya habis.

Pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi batal karena masa jabatan Mahkamah Konstitusi telah berakhir.

Sebagai penggantinya, DPR dan pemerintah memberlakukan Pasal 23A yang merupakan poin penilaian hakim.

Baca Juga: Perubahan UU MK Disetujui di Sidang Paripurna: Ditolak di Masa Mahfud, Disetujui di Masa Hadi

Dengan demikian, Pasal 23 revisi UU Mahkamah Konstitusi berbunyi sebagai berikut:

Hakim konstitusi yang terhormat dibebaskan karena meninggal dunia, dibebaskan atas permintaan sendiri, karena telah berumur 70 tahun dan/atau menderita sakit jasmani atau rohani selama tiga bulan.

Undang-undang revisi Mahkamah Konstitusi memperbolehkan hakim konstitusi segera dibebaskan secara terhormat ketika menghadapi suatu perkara dan terbukti melakukan tindak pidana, tanpa kemungkinan hukuman satu tahun penjara.

2. Jumlah Juri

Pengujian UU Mahkamah Konstitusi terkini juga mengatur tentang pengujian hakim konstitusi. Hal itu tertuang dalam pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24. Pasal tersebut adalah Pasal 23A.

Ayat 1 menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah sepuluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top