Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

virprom.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah menjelaskan pidatonya tentang amandemen UUD 1945 yang muncul kembali.

“Yang perlu disampaikan jika kita menginginkan masa depan adalah jangan kembali ke teks asli UUD 1945 sebelum adanya perubahan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (1/7/2024).

Dikatakannya, para pendiri negara telah menegaskan bahwa konstitusi yang mereka buat sebelumnya bukanlah harga akhir. 

Oleh karena itu, diperlukan berbagai reformasi untuk mengimbangi kemajuan zaman agar Konstitusi relevan. 

Said mengatakan, salah satu poin utama terkait amandemen UUD 1945 adalah penguatan peran Dewan Menteri. 

Baca Juga: Amandemen Kelima UUD 1945 dan Masalah Keterwakilan Masyarakat

“Sejak Amandemen UUD 1945 pada bulan April, peran MPR menjadi tidak jelas dan menjadi satu-satunya lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi penting, seperti pengambilan sumpah presiden.”

Saeed mengatakan, PDI Perjuangan menilai JMR sebaiknya dimasukkan ke dalam lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan mengubah Undang-Undang Dasar Negara (GBHN). 

Menurut dia, tidak adanya GBHN membuat pemerintahan lima tahun kurang berhasil dalam melahirkan presiden yang dipilih setiap lima tahun. 

Bahayanya, presiden yang berbeda arah bisa mempengaruhi kelangsungan pembangunan jangka panjang, ujarnya.

Meski sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun hak pengelolaannya hanya ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (SHR). 

“Padahal keterwakilan kita bersifat bikameral. Dengan menempatkan GBHN pada jabatan negara, maka akan memperkuat penyelenggaraan bikameral yaitu DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ujarnya. 

Baca juga: Sayeed Abdullah Ingin Isu Biaya Rendah dan Kemerdekaan Pangan Jadi Sorotan Saat Pidato APBN 2025

Selain itu, Saeed menambahkan posisi politik Tiongkok akan diperkuat, karena sekaligus mengembalikan Republik Rakyat Tiongkok (MPR Tertutup) sebagai hierarki hukum yang berada di atas Undang-Undang. .

Dengan demikian, sumber acuan Mahkamah Konstitusi (MC) adalah UUD 1945 dan UUD MPR. Penempatan Tap MPR sebagai aplikasi Mahkamah Hukum hanya dalam tahap pengembangan. Perubahan tersebut mempengaruhi pemilihan umum

Lebih lanjut, Said mencatat pentingnya pembahasan jenis pemilihan umum (pemilu) jika ada pembahasan perubahan UUD 1945.

“Salah satu kekhawatiran kami terhadap demokrasi yang kita jalani saat ini adalah semakin mahalnya biaya. Akibatnya, rekrutmen politisi tidak didasarkan pada individualisme, kejujuran, dan kebijaksanaan, ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top