Pendukungnya Rusuh Usai Sidang, SYL Minta Maaf

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta maaf atas kerusuhan yang dilakukan pengikutnya usai membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis Siang. (7 November 2024).

Kericuhan bermula ketika kelompok media hendak menutup pintu atau mewawancarai SYL.

Namun, para jurnalis tersebut dihalangi oleh para pendukung mantan menteri pertanian tersebut, sehingga terjadi teriakan dan teriakan di lobi pengadilan.

“Saya minta maaf kepada teman-teman pers jika terjadi hal seperti ini, saya tidak bermaksud seperti itu,” kata SYL.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala mengungkapkan dirinya menjadi korban kekerasan pendukung SYL.

Namun, ia lolos dari dukungan mantan Menteri Pertanian tersebut sehingga tidak ditendang.

“Saya tunggu, mereka sibuk. Kena tapi tidak tepat sasaran,” kata Bodhiya Vimala kepada virprom.com di lokasi kejadian.

Sementara juru kamera TV One Firdaus mendapat kekerasan dari polisi. Dia dipukuli oleh polisi yang melindungi proses tersebut.

Baca juga: SYL divonis membayar Rp 14 miliar dan pengganti USD 30.000

Keributan ini terjadi setelah sidang berakhir dan SYL meninggalkan kursi terdakwa dan keluar ruangan.

Para jurnalis tampak kesulitan mengabadikan momen mantan Menteri Pertanian itu keluar dari ruang rapat.

SYL sempat tertunda karena terlalu banyak wartawan media yang ingin mengambil gambar. Mendorong tidak bisa dihindari.

Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu dengan politikus Partai Nasdem tersebut.

Banyak jurnalis yang mendapat dorongan dari aparat keamanan. SYL kembali ke ruang sidang. Sementara itu, terjadi kericuhan antara jurnalis dan pendukung SYL.

Akibat kerusuhan ini, kamera Kompas TV dan TV One rusak. Banyak wartawan yang memberitakan terinjak, stand iNews TV juga ikut rusak.

Baca juga: Kisruh Usai Proses Penjatuhan Hukuman SYL, Pagar Roboh dan Kamera Jurnalis Pecah!

Usai memberikan keterangan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas keributan yang terjadi. “Saya minta maaf telah menimbulkan gangguan,” kata SYL.

Dalam kasus ini, SYL divonis 10 tahun penjara setelah diadili secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum kasus pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. (1) KUHP sebagai dakwaan pertama. Dengarkan berita terhangat dan koleksi berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top