Polri Kembali Absen Hadapi Gugatan Penghentian Penyidikan Promosi Judi “Online” Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda perkara pertama yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.

Ini merupakan pemberhentian kedua kasus LP3HI terhadap Internet Gaming Authority dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Satgas Judi Internet dan Polri juga mangkir dari kasus pertama yang digelar pada 10 Juli 2024.

“Sampai pukul 13.30 WIB Bareskrim Polri tidak ada di tempat,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2024).

Baca Juga: Pusat Penelitian Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Polri dan Tentara Judi Dituduh

Kurniawan mengatakan, hanya Satgas Judi Internet yang hadir dalam sidang hari ini. Namun karena para pihak tidak puas, hakim menunda sidang hingga Senin, 22 Juli 2024.

“Hakim memberi kami kesempatan lagi untuk mendengarkan kasus ini pada 22 Juli pukul sepuluh. “Kalau (Polri) tidak ada maka akan tertinggal dan dianggap tidak menggunakan hak bela diri,” kata Kurniawan.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini diajukan LP3HI dan lainnya karena Polri selaku Terdakwa II dianggap menghentikan proses penyidikan tindak pidana promosi perjudian di internet tersebut. diciptakan oleh Wulan. Guritno dan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Satgas Judi Online yang baru dibentuk bertugas melakukan langkah-langkah pemberantasan perjudian online. Oleh karena itu, LP3HI dkk. Satgas Perjudian Online akan mengambil alih penyelidikan Kepolisian Negara yang ditangguhkan.

Baca juga: Deretan Orang Ditangkap Atas Tuduhan Promosikan Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo.

“Kami upayakan Satgas bentukan Presiden untuk mengusut penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada virprom.com, Minggu, 7 Juli 2024.

Kurniawan menjelaskan, Polri sebenarnya sedang menangani tindak pidana promosi perjudian online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Operasi ini dilakukan sejak September 2023 berdasarkan hasil pantauan atau patroli tim cybercrime Polri terkait aktivitas jejaring sosial kedua ahli tersebut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 27 ayat 2. Pasal 45 ayat 2 dalam Undang-Undang Informasi dan Perubahan Elektronik (UU ITE). Pengawasan polisi dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 September 2023.

“Termohon II melakukan penyidikan terhadap tindak pidana promosi perjudian online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani serta tergugat juga melakukan serangkaian pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi berdasarkan laporan tersebut,” kata Kurniawan.

Namun setelah 9 bulan berlalu, polisi belum menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang mempromosikan perjudian online.

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Wulan Guritno Ditanyakan 42 Pertanyaan Soal Penindakan Game Online

Tindakan ini dianggap menghentikan penyidikan. Pasalnya, polisi di berbagai daerah telah menetapkan tersangka dan menerapkan tindakan penegakan hukum terhadap tersangka yang mempromosikan game online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top