Gugat UU Pemilu ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat

JAKARTA, virprom.com – Rabu (17 Juli 2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Anwar Usman dan Arif Hidayat.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima pemohon yaitu Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil dan Meity Anita Lingkani.

Dalam perkara yang diajukan, Mahkamah Konstitusi diminta menilai sisa ayat 416 (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal ini juga mengatur bagaimana presiden dan wakil presiden yang baru terpilih akan dilantik 3 bulan setelah penilaian KPU.

“Majelis Yang Mulia dapat mengkaji perkara ini dan memasukkan atau menambah halaman 416 ayat (1) dalam waktu tiga bulan sejak MPR menetapkan beliau sebagai presiden terpilih tetap,” kata pengacara penggugat, Daniel Edward Tangkau. sidang kasus tersebut, disiarkan secara online, Rabu (17 Juli 2024).

Baca Juga: Kaesang Ingin Lanjut di Pilkada Solo, Adik Almas Tsaqibbirru Tantang UU Pilkada Soal Batasan Usia Calon di MK

Di sidang MK, pemohon Desy Natalia Kristanty menyatakan KPU menetapkan tanggal pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden saat ini untuk jangka waktu delapan bulan.

“Kami meminta MK menerbitkan aturan baru terkait percepatan pengambilan sumpah,” kata Desy.

Alinea pertama Pasal 416 UU Pemilu menyebutkan bahwa dipilih dua orang calon yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. hukum pemilu. suara yang diberikan. Suara di setiap provinsi dibagi kepada lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Dengan adanya uji materi tersebut, pengusul meminta agar kalimat tersebut ditambah dengan isi pasal “apabila calon presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh lebih dari 50 persen suara pada pemilu putaran pertama. MPR harus segera meluncurkan presiden terpilih dan wakilnya dalam waktu 3 bulan setelah akses favorit Anda ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Periksa apakah Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top