Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menyetujui cuti orang tua bisa bertahan hingga 6 bulan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang ditandatangani Presiden Pertama Jokowi.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) UUD disebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak atas cuti orang tua minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya.

“Selain hak-hak sebagaimana terdapat pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. A” kurang yang terakhir adalah 3 bulan pertama dan 2. A. paling lambat 3 bulan ke depan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” tulis undang-undang tersebut.

Baca juga: Pemerintah yakin cuti hamil 6 bulan tidak akan berujung pada diskriminasi dalam perekrutan

Pada Pasal (4) UU tersebut disebutkan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Kasus khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf 2 mencakup banyak hal, seperti orang tua yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau gangguan setelah melahirkan, serta anak yang dilahirkan dengan gangguan dan/atau gangguan kesehatan. .

Orang tua yang menggunakan haknya tidak dapat dipecat.

“Dan juga menerima haknya menurut peraturan perundang-undangan dalam pekerjaan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1).

Kemudian pada pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang menggunakan haknya berhak menerima gaji penuh untuk 3 bulan pertama dan seluruhnya untuk bulan keempat.

Baca juga: Ide Cuti Hamil 6 Bulan Bermula dari Aceh

Setelah itu gajinya sebesar 75 persen dari gaji bulan kelima dan bulan keenam.

“Jika ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak menerima haknya, Kantor Pusat dan/atau Kantor Kecamatan memberikan bantuan hukum. Ketentuan undang-undangnya,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan kami pilih beritanya langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk masuk ke Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/ saluran/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top