Sempat Dibebaskan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Sidang

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap perkara Ketua Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.

Diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus terkait ganti rugi dan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung.

Kasus ini berlanjut setelah Mahkamah Agung DKI (PT) mengeluarkan pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menentang putusan sela Gazalba Saleh yang dibuat Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KY Terima Laporan KPK soal Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh

“Persidangan perkara ini akan kami mulai sesuai perintah PT Jakarta karena eksepsi kemarin, putusan sela kemarin dibatalkan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). ).

Sejak dicabut, Majelis Hakim diinstruksikan untuk tetap mempertimbangkan pokok perkara, kata Hakim Fahzal.

Diketahui, PT DKI Jakarta menerima keberatan KPK atas pembebasan pensiunan hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh.

Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ADAAKAN VISI KHUSUS Gazalba Saleh, pada Senin 27 Mei 2024, membebaskan Gazalba Saleh. .

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang meminta banding,” kata Subachran Hardi, ketua majelis hakim. Dalam kasus Mulyono. Ruang utama PT DKI Jakarta pada Senin 24/7/2024.

Keberatan ini disampaikan KPK karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Gazalba Saleh atau menolak dakwaan JPU KPK.

Kelompok hakim ketua menyatakan JPU KPK memenuhi syarat hukum dan materil sesuai Pasal 143 ayat 2 ayat a dan b Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Proses Pelecehan Etik Juri Kasus Gazalba Saleh, KY Cari Informasi dari Pihak Terkait

Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengarahkan pengadilan tipikor untuk terus bermalas-malasan mengusut kasus hakim Mahkamah Agung tersebut.

Penyidikan merupakan dasar yang tepat untuk mengusut dan mengadili perkara korupsi atas nama Gazalba Saleh, kata hakim.

Ia menambahkan, “Memerintahkan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut untuk terus menyelesaikan perkara tersebut.”

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima tip dan TPPU senilai Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait perkara di Mahkamah Agung. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top