Ketua MPR Minta Iuran Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang, Fokus Peningkatan Daya Beli Dahulu

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Rakyat Indonesia Bambang Soesatyo mengkritisi Kebijakan Pelayanan Publik Pencadangan Perumahan Pegawai Swasta (Tapera) dalam aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo.

Bambang menilai kebijakan ini sebaiknya ditunda sambil dikaji ulang.

“Sekarang tapera itu ada kelebihan dan kekurangannya, malah menurut saya perlu dikaji dan dikaji ulang, tidak ada kelebihan dan kekurangannya, jadi menurut saya sarannya ditunda dulu kalau sudah dilakukan sosialisasi. Nanti, kata Bambang di DPR/MPR/DPD RI, Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29 Mei 2024).

Ia percaya bahwa pemerintah harus fokus pada peningkatan pendapatan untuk membantu masyarakat meningkatkan daya beli mereka, daripada membebankan biaya tambahan untuk membeli rumah pertama.

Baca juga: Sengketa Tapera, Gaji Buruh Dipotong, Program Serupa Sudah Ada

Membatasi kontribusi ini akan menghilangkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sebenarnya.

“Masyarakat membutuhkan uang untuk kebutuhan riil, sehingga jika pendanaan dipotong maka kebutuhan riil akan berkurang,” kata Bamsoet.

Selain itu, lanjut Bamsoet, masyarakat tidak tahu apa manfaatnya dalam jangka pendek jika pendapatannya berkurang 3% karena iuran Tapera.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, pertama, sosialisasi secara besar-besaran agar masyarakat paham bahwa jumlah yang dipotong akan mencukupi kebutuhan perumahannya dalam jangka panjang, juga memperhitungkan tingkat daya beli masyarakat yang saat ini terus menurun. bagus untuk direview,” jelas Bamsoet.

BACA JUGA: Gaji Pegawai Swasta Tapera: Mereka Ragu Uangnya Digunakan Lagi oleh Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengumumkan aturan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kepada Pelayanan Publik Nasional (ASN) bagi pekerja swasta untuk jangka waktu tertentu.

Kondisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. 0,5% dari jumlah ini disediakan oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.

Sedangkan bagi wiraswasta, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan pendapatan yang dilaporkan. Hal itu diatur dalam Pasal 15(5a) Pasal 21 PP 2024.

Ketentuan besaran pemotongan Tapera bagi anggota angkatan kerja telah diatur dalam praktek dan tidak berubah dalam PP No. 25 tahun 2020.

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Fokus pada Kelas Menengah dalam Kebijakan Tapera

Kepala Negara mengatakan para pengambil kebijakan telah melakukan perhitungan matang sebelum menandatangani peraturan tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri, akan ada pro dan kontra terhadap setiap kebijakan baru yang keluar.

Hal serupa juga terjadi ketika pemerintah memutuskan untuk mendaftarkan penerima bantuan non iuran (PBI) menjadi anggota BPJS kesehatan dan menanggung iuran masyarakat miskin dengan prinsip gotong royong.

“Iya, semuanya sudah diperhitungkan. Itu biasa saja. Dalam kebijakan baru, masyarakat juga akan memperhitungkan apakah mampu atau tidak, sulit atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri acara peluncuran. Jawaban Masa Depan, Istora Senayan Center, Jakarta, Senin (27 Mei 2024). Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top