Wacana NIK KTP Jadi Nomor SIM, Kapan Mulai Berlaku?

JAKARTA, virprom.com – Korps Transportasi Polri (Korlantas) berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor induk pribadi (NIK).

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pengaturan informasi pribadi warga negara Indonesia. Selain itu, penggunaan NIK dapat mencegah duplikasi fungsi kartu SIM sehingga memungkinkan terdapat beberapa kartu SIM di lokasi berbeda. Dengan demikian, data gabungan telah dibuat.

Kepala Divisi Kartu SIM, Kompol Heru Sutopo mengatakan, penukaran nomor SIM dengan NIK rencananya akan dimulai pada Juli 2024.

Baca Juga: Penerbangan Bus PO EPA Star, Sasis Tronton Double Decker

“Kami akan terapkan Juli 2024, segera klik. Dengan NIK, pemohon kartu SIM baru akan mendapat nomor SIM,” kata Heru kepada virprom.com, Minggu (7/6/2024).

Kini bagi yang kartu SIM-nya sudah habis masa berlakunya, bisa menggunakan kartu SIM-nya yang sekarang. Penggantian baru akan dilakukan pada saat pemohon memperbarui kartu SIM.

“Kartu SIM lama akan bertahan hingga habis masa berlakunya, dan tipe baru akan dicetak setelah diperpanjang,” kata Heru.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan sistem ini akan diperkenalkan mulai 1 Juni 2025. Pengumuman publik sudah dimulai, namun pemilik kartu SIM saat ini sebaiknya tidak terburu-buru mengubahnya.​

Baca juga: Pengajuan Sewa Mobil Menjadi Rumit Akibat Penyewa Meninggal Dunia

Rencana ini diharapkan dapat memfasilitasi pengumpulan dan integrasi berbagai jenis data pribadi ke dalam sistem yang lebih efisien dan efektif, sehingga mendukung database Indonesia menjadi lebih lengkap dan akurat. Dengarkan berita dan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top