34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

MEKKAH, virprom.com – Sebanyak 34 jemaah asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa jemaah haji telah dibebaskan.

Mereka terbang ke Jakarta pada Senin (06-03-2024), dengan Qatar Airways dan diperkirakan tiba di Indonesia pada pukul 21:00 WIB.

Sementara itu, tiga orang lain yang diduga koordinator berinisial SJ, SY dan MA masih berada di Kejaksaan Medina untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, 34 jemaah haji tersebut menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa haji, bukan visa haji.

Baca Juga: 34 Warga Makassar Pergi ke Tanah Suci dengan Visa Haji Palsu, Dibayar Rp 20 Juta per Orang

Kemudian, menurut Yusron, 34 WNI tersebut mengaku dijanjikan oleh seorang mukmin asal Indonesia yang tinggal di Mekah untuk menerima tasreh haji dan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal.

Dari 37 orang tersebut, 16 orang diantaranya perempuan dan 21 orang laki-laki yang menurut keterangannya diperkirakan berasal dari Makassar, kata Yusron, Senin.

Sebelumnya, 37 jemaah ditangkap karena kedapatan menggunakan visa jemaah untuk berkunjung ke Arab Saudi.

Ditemukan menggunakan KTP haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu, kata Yusron.

Seorang koordinator berinisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap aparat keamanan Saudi. Selain itu, seorang pengemudi asing juga diamankan dalam kasus tersebut.

Menurut Yusron, 37 WNI tersebut melakukan perjalanan dari Qatar ke Riyadh lalu terbang ke Madinah.

Baca Juga: 37 Warga Makassar Ditangkap Karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Dijerat Penuntut

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jemaah tersebut terancam deportasi, denda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Sedangkan bagi koordinator atau penyelenggara akan dikenakan denda sebesar 50 ribu riyal ditambah enam bulan penjara, serta deportasi dan pelarangan, ujarnya beberapa waktu lalu.

Yusron menjelaskan lagi, ada dua visa yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Pertama, visa haji reguler atau visa haji khusus dikeluarkan berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah Saudi.

Kedua, visa mujalama merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada beberapa individu di negara tersebut.

Sebaliknya, untuk visa lainnya, masyarakat mungkin bijak melihat tawaran haji dari pihak yang tidak bertanggung jawab, kata Yusron.

Baca Juga: Jemaah Haji Tertangkap Visa Non Haji, Kemenag Sebut Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top