Tak Bisa Angkat Suara PPP, Sandiaga Uno Minta Maaf

JAKARTA, virprom.com – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno meminta maaf karena gagal menyuarakan suara PPP.

Usai beralih dari Gerindra ke PPP, Partai Ka’bah tidak lolos ke DPR pada pemilu legislatif 2024.

Jadi perpindahan saya ke PPP awalnya untuk menyuarakan suara PPP, tapi belum berhasil. Saya juga mohon maaf jika ada kinerja yang kurang maksimal selama kampanye bersama PPP, kata Sandy. Di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: PPP Gagal Lolos Parlemen, Akankah Partai Sandiaga Uno Berganti Lagi?

Sandhi yang ditunjuk sebagai ketua panel pemenangan PPP mengaku khawatir dengan nasib partainya yang gagal lolos ke senat.

Keprihatinan dan kepedihan yang sama menurutnya juga dirasakan oleh para kader Partai Rakyat terhadap daerah-daerah yang sedang bermasalah.

“Tapi saya akan tetap kuat. Dan saya yakin kalau kita kuat untuk konsolidasi, maka PPP bisa terus memperjuangkan warna demokrasi kita,” jelasnya.

Sementara itu, Sandy berpesan kepada seluruh kader PPP untuk tetap semangat.

Ia yakin PPP bisa kembali bersaing di perhelatan demokrasi berikutnya dengan lebih siap.

“Saya yakin PPP mempunyai peluang besar jika kita mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi kompetisi demokrasi,” tambah Sandy.

Baca Juga: PPP mencalonkan mantan jenderal bintang 3 untuk bertarung di Pilkada Maluku

Jelas harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk maju ke DPR RI 2024-2029 nyaris pupus.

Satupun perselisihan Pileg DPR RI 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (CJ) tidak dikuatkan oleh Mahkamah.

Berdasarkan data virprom.com, PPP telah mengajukan total 24 aduan sengketa hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Di dalamnya terdapat litigasi terkait hasil pemilu DPRD daerah/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Dari jumlah tersebut, hanya 6 permohonan yang diajukan pengadilan ke sidang pembuktian untuk diputuskan pada 6-10 Juni 2024, sisanya sudah dianggap “tidak dapat diterima” dalam putusan sela.

Dari enam gugatan yang menunggu persidangan, hanya 1 yang merupakan gugatan hasil pemilu legislatif DPR RI 2024, yakni perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Baca Juga: Partai Rakyat Tak Lolos Parlemen, Suharso Tegaskan Pemimpinnya Harus Bertanggung Jawab

Mahkamah Konstitusi mengumumkan saat pembacaan putusan, Jumat (6/8/2013) bahwa gugatan ini juga tidak dapat diterima.

Dalam putusan Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat (7/6/2024), Dewan menilai gugatan KPS tidak jelas/ambigu.

Nyaris tak ada sisa perselisihan PPP terkait hasil pemilu legislatif DPR RI 2024. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top