DKPP Ungkap Ketua KPU sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

JAKARTA, virprom.com – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut Presiden KPU Indonesia Hasyim Asy’ari mengincar CAT, perempuan asal PPLN Den Haag, Belanda, untuk melakukan hubungan seksual. menginginkan.

Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, berdasarkan fakta di pengadilan, Hasim terlihat mendekati korban dan menunjukkan rasa hormat khusus sejak pertama kali mereka bertemu.

Hasyim mengawali upayanya dengan mengirimkan pesan menarik melalui aplikasi WhatsApp setelah berbincang baik dengan orang tersebut.

“Dari awal pertemuan dengan pelapor (korban), terdakwa (Hasyim) berniat memberikan perlakuan khusus kepada pelapor melalui percakapan ‘pandangan pertama dan pelukan’,” kata J Christiadi. Kamis (4/7/2024) saat sidang Hasyim Asy’ari karena melanggar hukum etik.

Baca juga: Titik Merah Ketua KPU yang Dipecat DKPP Mantan Arief Budiman Kini Hasyim Asyari.

J Kristiadi melanjutkan, Hasyim sejak awal menunjukkan bahwa dirinya mencari peluang berbeda untuk bertemu langsung dengan korban dalam perjalanannya.

Misalnya dengan mengundang korban ke acara KPU padahal rencana tersebut tidak ada kaitannya dengan anggota PPLN. Setelah itu, Hasyim mengambil waktu khusus di sela-sela pekerjaan dan memanggil orang yang bersangkutan untuk bertemu di sebuah kafe.

“Terdakwa berusaha menjalin hubungan kerja, namun di sisi lain terlibat kepentingan pribadi untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata J Christiadi.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan hukuman pengusiran tetap terhadap Hasim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Hasyim Asyari Korban Maksiat Janji Nikahinya, Tapi Tak Bisa Penuhi.

Larangan itu diberikan karena Hasyim terbukti melakukan tindakan seksual terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta di pengadilan, Hasyim Hasyim diketahui menipu CAT dan memaksanya berhubungan seks pada 3 Oktober 2023 di hotel tempatnya menginap di Belanda.

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tersebut paling lambat tujuh hari setelah pembacaan keputusan tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Hasyim Asy’ari mengaku senang DKPP dihukum dan dikeluarkan karena pelanggaran terkait maksiat.

“Seperti diketahui, kawan-kawan semua ikuti keputusan pokoknya. Kali ini saya Alhamdulillah,” kata Hasyim, Rabu sore, di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hasyim kemudian mengungkapkan kebahagiaannya atas keputusan hukum DKPP yang membebaskan dirinya dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top