Mantan KSAU Sebut TNI Disiapkan Jadi Perwira Profesional, Bukan Perwira Pemerintahan dan Pengusaha

JAKARTA, virprom.com – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim menegaskan, prajurit tidak dilatih menjadi pengurus atau pengusaha, melainkan menjadi perwira profesional.

Chappy menyinggung reformasi UU TNI yang membuka peluang bagi perwira TNI untuk berperan lebih luas di luar bidang pertahanan.

“Rencana pendidikan dan pelatihan Akmil (Akademi Militer), AAL, dan AAU jelas bertujuan untuk menghasilkan perwira yang profesional, dan tidak ada bidang yang dimaksudkan untuk melatih PNS, apalagi pejabat bisnis dan/atau politik,” kata Chappy kepada Kompas. . fi, Senin (15 Juli 2024).

Chappy berpendapat, orang tersebut sebaiknya diberikan tugas yang sesuai dengan tawaran pelatihannya, dan juga kepada anggota TNI.

Baca Juga: TNI Bisa Isi Jabatan Sipil, Panglima Kenalkan Prajurit Bangun Komunikasi dan Informasi BTS dan Kantin

Menurut dia, hal ini harus dilakukan agar setiap orang dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan sukses.

Makanya perwira TNI dilatih melalui Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut, dan Akademi Angkatan Udara. Begitu pula pejabat pemerintah dilatih melalui pendidikan tinggi ilmu kenegaraan, seperti Institut Dalam Negeri atau IPDN, kata Chappy.

Berikutnya, ketertiban dan penyelenggaraan pemerintahan harus mengikuti sistem meritokrasi.

Artinya, penempatan seseorang pada posisi tertentu hendaknya disesuaikan dengan latar belakang kemampuan orang tersebut.

Chappy juga tidak memungkiri bahwa pejabat yang diserahi tugas administrasi sipil bisa saja tampil sukses.

Baca juga: Surat Panglima Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Revisi UU TNI Tak Hanya untuk Pembinaan Jabatan Sipil

“Demikian pula warga sipil dapat mensukseskan tugasnya di bidang pertahanan dan keamanan negara. Namun, selain unsur disiplin dan kepemimpinan, ini merupakan pengecualian, alias tidak bisa digeneralisasikan dan diterima secara universal,” ujarnya. dikatakan.

Ada beberapa hal yang ditegaskan dalam revisi RUU TNI, salah satunya adalah perluasan kesempatan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil.

Rancangan Undang-undang TNI (RUU TNI) revisi terakhir tahun 2004 memuat ketentuan yang memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan presiden.

Baca juga: RUU TNI: Prajurit Bisa Jadi Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

 

Dalam draf yang diperoleh virprom.com, Pasal 47 Ayat 1 UU TNI menyebutkan “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah keluar atau pensiun dari dinas aktif militer”.

Selanjutnya ayat (2) berbunyi: “Tentara aktif dapat bertugas pada Badan Koordinasi Kebijakan dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen, Badan Hukum Negara, Lembaga Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Negara. , Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional, Narkoba Nasional dan Mahkamah Agung serta departemen/lembaga pemerintah lainnya yang memerlukan tenaga dan keahlian personel militer aktif sesuai dengan kebijakan presiden.”

Rancangan peraturan tersebut berbeda dengan undang-undang TNI yang membatasi anggota TNI hanya beroperasi di 10 negara, tanpa ada hiasan “kebijakan presiden”. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top