Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

JAKARTA, virprom.com – Berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan gubernur (pilgab) memberikan kebebasan bagi calon gubernur dan anggota parlemen non-partai.

Dalam bahasa UU Pemilu, calon maju melalui “sistem pemilu”.

Namun sisi sebaliknya dari UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur calon calon non-partai harus mendukung KPU terlebih dahulu.

Dukungan ini disalurkan dengan syarat mereka diperbolehkan mendaftar resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon dari partai politik.

Baca Juga: Kebanyakan Provinsi Tak Ada Calon Gubernur Independen, Pakar: Kondisinya Berat

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari banyak warga di wilayah tersebut yang sudah mempunyai hak pilih. Besaran dukungan diatur dalam undang-undang pemilu daerah.

Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap KTP atau salinan surat keterangan Dukcapil untuk legalitasnya secara administratif dan hukum di masing-masing daerah.

Dukungan tersebut hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon, sehingga KPU akan melakukan analisis ganda pada proses verifikasi.

Jelang Pilkada 2024, KPU dibuka di masing-masing daerah pada 8 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024 dengan proses pengiriman dukungan pemerintah kepada calon anggota parlemen independen.

Baca Juga: Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung Jika DKI Petugas Pendaftaran Calon Gubernur Independen

Namun berdasarkan data KPU RI, dalam dua hari sejak pengajuan dukungan KPU setempat dimulai, tidak ada satupun calon gubernur dan wakil gubernur yang memberikan dukungan formal.

Syaratnya, mendukung calon kepala daerah non-partai

Pasal 41 UU Pilkada membatasi jumlah tuntutan dukungan bagi pasangan non-partai/independen/perseorangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Besaran minimal dukungan bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lainnya, tergantung pada jumlah pemilih yang memenuhi syarat pada pemilihan gubernur sebelumnya.

A. Provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap sebanyak 2 juta jiwa harus didukung minimal 10 persen;

B. Provinsi dengan 2-6 juta pemilih tetap harus didukung minimal 8,5 persen;

C. Provinsi dengan 6-12 juta pemilih tetap harus didukung minimal 7,5 persen;

D. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta pemilih tetap harus didukung minimal 6,5 persen; S.Y

E. Besaran bantuan tersebut sebaiknya tersebar di 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top