Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini memanfaatkan seorang salesman sukses di Kementerian Pertanian (Kemantan) untuk menjual barang ke rumah pribadinya.

Direktur CV Maxima Sellars Fajar Noviansyah menjelaskan, pihaknya berkomitmen sebagai pedagang untuk membeli barang dan jasa Kementerian Pertanian.

Namun tugas pertama adalah meng-AC rumah pribadi SYL dan anaknya, Indira Chunda Theta.

Seiring berjalannya waktu, saya diberi tugas untuk melakukan reformasi, kata Fajr yang dipanggil sebagai saksi kasus korupsi SYL, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: SYL Terus Dimarahi Pegawai Kementerian Pertanian: Minta Beli Ponsel, Parfum, dan Peniti Emas.

Setelah dipercaya sebagai asisten pemeliharaan, CV Fajr kemudian diminta melakukan sejumlah pekerjaan lain di kantor pusat keluarga SYL.

“Saya mulai renovasi dulu dengan toiletnya,” kata Fajr.

Selain itu, pihaknya juga diminta memasang 5 unit pendingin ruangan (AC) di rumah pribadi SYL di kawasan perumahan Jalan Limo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Jadi, apakah bapak sudah melakukan (pemasangan) AC untuk Bu Theta (putri SYL)?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kamu sudah siap, di Labak Bulus,” jawab Fajr.

Baca Juga: Cucu SYL Dapat Jabatan Ahli di Kementan, Digaji Rp10 Juta Sebulan

Pengacara KPK kemudian menanyakan apakah CV Maxima Sellars diminta memperbaiki rumah pribadi SYL yang tidak memenuhi persyaratan Kementerian Pertanian.

Fajr pun membenarkan, perintah tersebut diberikan oleh tergugat Muhammad Hatta selaku Direktur Pertanian dan Permesinan Kementerian Pertanian.

“Baiklah, jadi tahun 2020 Pak Hatta meminta bapak untuk membenahi keadaan Pak Menteri?” tanya jaksa KPK.

“Kamu sudah siap,” kata Fajr.

“Apakah kamu punya meja makan di rumah?” Jaksa terus bertanya.

“Ya,” Fajr menjelaskan.

Baca juga: SYL Diduga Minta Uang dari Pegawai Dinas Pertanian untuk Bayar THR Sopir dan ART

Dalam kasus korupsi ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan SYL menerima Rp44,5 miliar untuk mengambil uang dari bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kebutuhan masyarakat dan keluarga.

Penggerebekan ini konon dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top