Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjen) pada Sabtu (29/6/2024) menangkap 28 warga negara asing (WNA) yang diduga orang asing ilegal di perbatasan laut Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Imigrasi dan Polisi Saffar Muhammad Godam mengatakan, 28 orang WNA ditemukan warga Pantai Muara Cikas, Desa Bunias, Kecamatan Tegalbuleud, Wilayah Sukabumi.

Berdasarkan informasi, 28 orang WNA tersebut merupakan imigran gelap yang bermaksud melakukan perjalanan ilegal ke Australia, kata Godam dalam keterangannya, Rabu (7/3/2024).

Baca juga: Tenda Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Dibongkar, 15 WNA Diangkut Petugas Imigrasi

Godam mengatakan, 28 WNA tersebut meliputi 23 warga Bangladesh, 1 warga India, dan 4 warga Thailand.

Saat mengawalnya, polisi juga menemukan dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar. Mereka dituduh menculik banyak orang asing.

Godam melaporkan, banyak imigran gelap yang mulai melakukan perjalanan ke Australia dari Cilacap, pesisir Jawa Tengah dengan menggunakan speed boat.

Namun, polisi Australia menangkap dan menahan mereka selama 11 hari. Belakangan, mereka ditemukan di tepi pantai Sukabumi.

Masyarakat setempat memberi tahu Polres Sukabumi tentang keberadaan WNA tersebut pada Sabtu.

Baca juga: Pelayanan Imigrasi Paspor, Visa, Izin Tinggal Dinormalisasi setelah 8 Hari Gangguan PDN

Petugas imigrasi bekerja sama dengan Divisi Kriminal Polres Sukabumi setelah mendapat informasi tersebut. Mereka tiba di lokasi pada Minggu (30/06/2024).

Para pendatang dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara karena Kelas II Sukabumi bukan merupakan batas rumah detensi imigrasi (pusat pemeriksaan imigrasi) TPI.

Tim Inteldaki membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta penahanan sementara, kata Godam.

Godam mengatakan 28 imigran ilegal didakwa berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Imigrasi dan dijatuhi hukuman fisik selama 1 tahun dan denda sebesar $100 juta. Rp maaf.

Sementara itu, dua warga negara Indonesia yang diduga sebagai penyelundup telah didakwa berdasarkan undang-undang tahun 2011. UU No. 6 Pasal 120 penyelundupan manusia.

Baca juga: Imigrasi Siapkan Dokumen Penting Antisipasi Serangan Siber

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 500 juta. Denda maksimal Rp 1,5 miliar.

“Semua WNA akan dibawa ke ruang tahanan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapat perawatan

“Investigasi terus mengungkap perdagangan manusia,” kata Godam. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top