[POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu

JAKARTA, virprom.com – Presiden Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menggugat salah satu penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti untuk bertemu dengannya.

Diketahui, Rossa Purbo merupakan salah satu penyidik ​​yang memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P (Sekjen) Hasto Kristianto atas kasus suap pengangkatan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang didakwa Harun Masiku yang aktif bekerja. hampir lima tahun pada 10 Juni 2024

Rossa Purbo disebut-sebut mendalami penyitaan dua ponsel milik Hasto dan satu milik pegawainya Kusnadi, serta sebuah buku milik DPP PDI Perjuangan.

Megawati bahkan sempat menjadi sasaran KPK selanjutnya pasca pemeriksaan Hasto.

Pasalnya, Harun Masiku sebelumnya merupakan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.

Baca Juga: Megawati yang Curiga Akan Dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi Usai Hasto Diperiksa…

Pidato Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2024 memberikan gambaran pro dan kontra.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penegak hukum yang harus independen dalam menangani kasus korupsi.

Pasal 36, 37, 66 dan 67 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pimpinan dan pegawai komisi antirasuah dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang berkonflik.

Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi berbunyi sebagai berikut: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dari: a. Kontak langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun b. Menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga atau hubungan langsung sampai dengan anggota panitia pemberantasan korupsi tingkat ketiga. Menjabat sebagai ketua atau direktur suatu perusahaan, organisasi, dana, manajer atau direktur suatu kemitraan dan posisi atau kegiatan profesional lainnya yang terkait dengan posisi tersebut.

Pasal 37 UU Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa “Pasal 36 berlaku juga bagi pengurus dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Baca juga: Saat Megawati Bertemu Detektif Harun Masiku…

Kemudian, Pasal 65 UU Komisi Pemberantasan Korupsi berbunyi sebagai berikut: “Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar Pasal 36 diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, Pasal 66 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi sebagai berikut. Komisi Pemberantasan Korupsi Tanpa Sebab B. Penyelesaian perkara pidana. Korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan darah atau perkawinan dalam garis keturunan langsung sampai dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tingkat ketiga “perusahaan, organisasi, yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lain atau kegiatan lain”. “Hubungan posisi-posisi ini.”

Namun eks penyidik ​​KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat lain. Menurutnya, tak salah jika Ketua Umum PDI-P Jenderal Megawati bertemu dengan penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti.

Mantan Ketua Forum Pegawai KPK (WP) ini menilai pertemuan Rossa dengan Megawati bisa meredam perburuan politik Harun Masiku.

Yudi mengatakan kepada virprom.com, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Purbo Bekti penting untuk menghilangkan rumor bahwa perburuan Harun Masiku bersifat politis karena ini hanya penegakan hukum karena kasus suap KPU. tanpa Harun. Akun saya ditutup.” Minggu (7/7/2024).

Baca Juga: KPK Minta Jangan Takut Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting Selesaikan Masalah Kasus Masiku Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top