KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan pihaknya menggeledah rumah anggota DPRD asal Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Alex membenarkan, upaya pemaksaan itu dilakukan terkait perkembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya melibatkan mantan Wakil Presiden DPRK Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

“Iya,” kata Alex saat dihubungi virprom.com, Rabu (7/10/2024).

Alex mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus korupsi yang tengah didalami penyidik.

Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, kata Alex.

Baca juga: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Proyek Tsunami Shelter Rusak Tak Hanya di NTB

Dalam operasi kepolisian (OTT) akhir tahun 2022, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka korupsi.

Sahat menerima suap untuk melamar Pokir. Usulan tersebut diduga berasal dari beberapa kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama organisasinya juga aneh.

Nama-nama tersebut antara lain Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Aloe, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama tokoh dari animasi Naruto) dan lain-lain.

Sahat didakwa menerima suap senilai 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top