Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

JAKARTA, virprom.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Panitia Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menjaga aturan mengenai persyaratan usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 juga . meskipun ketentuan tersebut diubah oleh Mahkamah Agung.

Kita lihat saja, KPU dan DPR insya Allah akan terus menjaga prinsip, menjaga budaya dalam negeri, kata Anies di Taman Literasi Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Meski demikian, ia meminta seluruh tim menghormati aturan main kompetisi kepemimpinan daerah tersebut.

Menurut Anies, yang terpenting dalam berpolitik adalah menghormati hukum.

Baca juga: Keputusan Mahkamah Agung soal Usia Calon Pemimpin Daerah dan Aroma Politik Federal yang Kuat

“Jadi kita lihat saja, tapi kita hormati undang-undang konstitusi, karena semua undang-undang yang ada di dalamnya mengacu pada undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, Anies juga menegaskan akan mengambil keputusan mengenai kemungkinan maju di Pilkada Jakarta 2024 ke depan.

Intinya hari ini saya selesaikan pembicaraan dengan banyak pihak untuk mengambil kesimpulan, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Putusan MA tersebut menegaskan bahwa syarat usia yang harus dipenuhi calon bupati dihitung pada saat terpilih, bukan pada saat terpilih menjadi calon bupati.

Baca Juga: Komentari Putusan MA Soal Usia Capres Provinsi, Cak Imin: Repotnya Partai.

 

Keputusan tersebut menimbulkan anggapan bahwa keputusan tersebut menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelum keputusan ini diambil, Kaesang belum bisa mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur hanya harus berusia 30 tahun. tua ketika dia terpilih sebagai kandidat. 

Baca juga: Jokowi Dilarang Maju Pemilu, Kaesang: Itu Cerita Zulhas, Pernah Dengar Versi Saya?

Kaesang sendiri baru akan merayakan hari jadinya yang ke-30 pada Desember 2024, sedangkan KPU menjadwalkan pemilihan bupati pada September 2024.

Namun Mahkamah Agung mengubah ketentuan tersebut sehingga calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat terpilih, bukan pada saat terpilih menjadi calon.

Hasilnya, Kaesang bisa terpilih menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena pelantikannya akan dilakukan pada 2025 saat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berusia 30 tahun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top