Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah diharapkan menetapkan kerangka waktu untuk memberantas operasional perjudian online agar lebih mudah mengecek target pembelian dengan menunggu cara pelakunya berubah.

Abdul Fakir Hajjar, pakar hukum pidana di Universitas Treskey, mengatakan: “Negara bagian atau pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih ketat untuk menegakkan hukum, dan program pemberantasan perjudian online harus diperpanjang selama 5 tahun atau oleh pemerintah.” Saat dihubungi virprom.com, Kamis (13/6/2024).

Fokus tersebut juga mencerminkan pendapat mengenai legalisasi praktik perjudian, yang meskipun masih memungkinkan, namun sulit diwujudkan di masa lalu.

Sebab, menurutnya legalisasi perjudian lebih banyak ruginya dibandingkan manfaatnya.

Baca Juga: Menkominfo bentuk satgas perjudian online, termasuk Kapolri dan Menko PMK

“Ini menjadi perhatian bagi keselamatan mental seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya legal, tapi banyak kalangan profesional yang terlibat selain masyarakat awam. Bahkan aparat penegak hukum seperti polisi pun menjadi salah satu korban kemarin,” Do Ficcar menjelaskan.

Sekadar informasi, permasalahan perjudian online di beberapa lapisan masyarakat telah memberikan dampak yang merugikan.

Baru-baru ini, seorang polwan (polisi) membakar suaminya yang kecanduan judi online. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juni 2024 di kompleks asrama polisi di Mojokerto, Jawa Timur (Jatam).

Seorang polisi wanita membakar suaminya saat rekening gaji ke-13 suaminya diketahui berkurang dari Rp 2.800.000 menjadi Rp 800.000 karena berjudi. Namun, kasus tersebut diketahui masih diselidiki Polda Jatim.

Baca Juga: Menko Polhukam Ungkap Satgas Perjudian Online

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), antara 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, sebanyak 1.904.246 materi perjudian online berhasil dihapus (dihapus), 5.364 akun perjudian online, dan 555 e-wallet telah terkirim. Otoritas Jasa (OJK) dan Bank Indonesia (BI) harusnya diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta setelah melakukan perubahan 20.241 kata di Google dan mendaftarkan 2.637 kata baru di Meta.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat terdapat 14.823 konten tersemat yang menampilkan perjudian online di situs organisasi pendidikan dan 17.001 konten tersemat serupa di situs pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MENCO) (Polhakum) Hadi Tajjanto mengatakan Peraturan Presiden (PREZ) tentang Satuan Tugas Perjudian Online (SATGAS) akan diterbitkan pada minggu ini.

Mantan Panglima TNI itu juga mengatakan pemerintah memiliki rencana untuk memberantas kejahatan perjudian online di Tanah Air.

Baca juga: Jokowi Harap Bisa Jadi Benteng Tolak Judi Online Bagi Masyarakat

“Kami punya rencana untuk mengatasi permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan nanti kami akan melaporkan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan,” kata Hadi, Direktur Nasional Satgas Ekstrusi Sabre di Jakarta Pusat. ucapnya usai rapat kerja. Wilayah, Rabu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top