Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

JAKARTA, virprom.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut suara dialihkan ke Partai Garuda Sumut I, II, dan III dalam sidang sengketa hukum pemilu di UUD. Pengadilan (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Pengacara PPP, Moch. Ainul Yaqin mengatakan, akibat pergeseran perolehan suara tersebut, PPP akhirnya menjadi salah satu partai yang tidak masuk parlemen, karena tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen.

Kuasa hukum yang mendaftarkan perkaranya dengan nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaporkan selisih 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 persen akibat adanya perpindahan suara. .

Baca juga: Sandiaga Gabung Partai Nasional Bareng Gibran, PPP: Potensinya Jadi Menteri Pariwisata dan Infrastruktur.

“Bandingkan perolehan suara calon dengan Grup Garuda, terdapat kesenjangan antara hasil penghitungan suara responden (KPU Pusat/KPU) dengan hasil perolehan calon, khususnya di 35 daerah pemilihan yang tersebar di 19 daerah, salah satunya. adalah mutasi Pilkada Sumut I, Sumut II, Sumut III Provinsi Sumut,” ujar Moch. Ainul Yaqin, Kamis.

Ainul mengatakan, terdapat pengalihan suara PPP sebanyak 4.987 suara ke Partai Garuda di Sumut I, 5.420 suara di Sumut II, dan 6.000 suara di Sumut III.

Semuanya, kata Ainul, karena kesalahan perhitungan KPU.

Akibat adanya pengalihan suara tersebut, Partai Garuda secara ilegal memperoleh 20 suara per daerah pemilihan di DPRD Sumut, sehingga bertambah menjadi 5.007 suara.

Baca juga: PPP Tuntut 5.340 Suara Daerah Aceh II Pindah ke Partai Garuda.

Lantas, apakah perolehan suara pertama di Daerah Pemilihan Sumut II Ilegal bertambah menjadi 5.621 suara, dan 155 suara di Dapil Sumut III bertambah menjadi 6.195 suara.

Oleh karena itu, perolehan suara PPP di wilayah Sumut I yang semula 48.978 suara, dikurangi secara ilegal menjadi 43.991 suara.

“Di Dapil Sumut II yang semula 16.042, undang-undang dikurangi menjadi 10.622. Di dapil Sumut III yang semula 44.425 suara, undang-undang berkurang menjadi 38.425 suara,” jelas Ainul.

Ainul meyakini, pengalihan suara calon yang tidak sah ke Grup Garuda akan terus berlanjut hingga tingkat nasional, sebagaimana tertuang KPU dalam Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.

Baca juga: PPP Klaim 36.862 Suara di 5 Daerah Pemilihan DPRD Jabar Pindah ke Garuda

PPP sebelumnya melakukan protes terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu) di tiga daerah.

“Atas dasar itu, maka cukup alasan dan landasan hukum bagi pengadilan untuk menerima permohonan dan menetapkan penghitungan suara yang benar berdasarkan keterangan calon,” jelasnya.

Pengacara lainnya, Dharma Rozali Akbar, dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU Nomor. 360 Tahun 2024, hasil Pemilu DPR RI 2024 pada Sumut I, Sumut II, dan Sumut III, Provinsi Sumut menetapkan ambang batas parlemen menjadi 4 persen.

Sehingga, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan hasil pemilu PPP dan Partai Garuda yang tepat pada pemilu DPR RI 2024 di ketiga daerah tersebut.

Baca Juga: PPP Bakal Gelar Munas Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top