PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Pimpinan Utama (MKP) Partai Keadilan (PKS) Mardani Ali Sera menilai ada agenda politik dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat usia daerah. . kandidat presiden.

Namun, PKS dan partai politik lainnya dapat mengambil keputusan ini untuk memajukan generasi muda yang telah matang dalam politik dan kepemimpinan.

Kalau buruh bekerja dengan baik, tidak ada masalah. Syaratnya belum matang, kata Mardani Ali, Jumat (31/5/2024). .

Menurut Mardani, KPU harus segera melaksanakan keputusan MA yang mengubah syarat usia calon daerah.

Baca Juga: MA Revisi Syarat Usia Calon Pemda, PKS Siapkan Pemuda untuk Pilkada.

Dengan demikian, lanjut Mardani, PKS bisa langsung mewakili calon-calon lokal unggulan di kalangan generasi muda. Kandidat memastikan kandidat yang dipilih sudah matang dan tidak berada pada jalur cepat.

“Semuanya harus dilakukan, tidak segera,” kata Mardani.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung meminta Peninjauan Kembali (HUM) yang dilakukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Garda Revolusi Indonesia (Garuda).

Komisi Pemilihan Umum (GEC) melakukan tes kemampuan berdasarkan usia minimum calon walikota dan wakil walikota.

Surat Perintah 23 P/HUM/2024 dari website Mahkamah Agung pada Kamis (30/5/2024) bertajuk “Permohonan Kabulkan HUM”.

Baca Juga: Belajar dari MA dan MK, Kesediaan Memerintah Pemimpin Terus Berlanjut

Menurut pendapat Mahkamah Agung, ayat 4 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) surat Nomor 9 Tahun 2020 (1) tentang calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur atau Gubernur. dan menentang Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Wakil Gubernur, Gubernur, Gubernur, dan Walikota.

Ayat 4 surat PKPU menyebutkan, “sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun bagi Bupati dan Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur.”

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 9 PKPU Tahun 2020 tidak sah kecuali dimaknai calon Walikota dan Wakil Walikota berusia 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun. bupati dan wakil bupati atau calon bupati dan wakil gubernur dari penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Keputusan MA perkuat pendirian politik Jokowi

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan Ayat 4 (1) huruf d PKPU No.

Oleh karena itu, seseorang dapat dicalonkan sebagai calon walikota dan wakil walikota, anggota dewan, wakil anggota dewan, walikota dan wakil anggota dewan apabila umurnya di atas 30 tahun, dan di atas 25 tahun pada saat menjabat, bukan pada saat menjabat. seleksi sebagai pasangan calon.

Putusan tersebut telah ditinjau dan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Julius dan Ketua Pengadilan Tinggi Cerah Bangu serta Hakim Ododi dari Pengadilan Tinggi. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top