Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun

JAKARTA, virprom.com – Kelompok kerja Dana Bantuan Likuiditas atau BLBI telah dibentuk.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, banyak aset yang harus diselesaikan, sehingga pemerintah ingin memperpanjang jangka waktu proyek BLBI.

“Memang kekuatan ini perlu kita perluas untuk menyelesaikan permasalahan terkait debitur dan debitur,” kata Hodi Siyosi di lobi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat . Jumat di acara tersebut. 5/7/2024).

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: 9 Kementerian/Kementerian Terima Aset Tanah Senilai 2,77 Juta Dolar yang Disita BLBI

Sejak berdiri pada April 2021, BLBI telah menyita aset senilai 38,2 triliun dari anggaran Rp110,45 triliun.

Saat ini, lanjut Hadi, kementerian/lembaga sedang bekerja sama menyusun peraturan presiden atau peraturan (perpres) untuk menangani tagihan negara yang belum dibayar dari debitur dan kreditor.

“Selanjutnya saya meminta Kelompok Pelaksana BLBI untuk melaksanakan ketentuan UU 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 yang pelaksanaannya adalah segera memanfaatkan dan menguasai aset BLBI untuk kepentingan keekonomian,” kata Hadi. dia berkata.

Terkait aset Rp 38,2 triliun yang disita BLBI, informasi pertama adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca Juga: Menpolhukam: BLBI sita aset Rp 38,2 T sejak berdiri tahun 2021.

Kedua, 19.366.503 meter persegi atau 17,7 triliun. Dengan menyita harta senilai Rp, hipotek, harta lainnya dan penyitaan.

Ketiga, sistem pengelolaan properti dengan luas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun, kata Khodi.

Keempat, sebagai Status Penggunaan (PSP) dan dukungan hibah kepada kementerian/lembaga yang ditandatangani Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan hari ini. Properti tersebut menempati lahan seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp 5,9 triliun.

Kelima, berupa pembiayaan pemerintah (PMN) dengan aset seluas 670.837 meter persegi atau setara Rp3,7 triliun.

Baca Juga: Datangi MD Mahfud, Hadi mengaku diserahi tanggung jawab kasus BLBI, pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan pelanggaran HAM.

Mengenai aset yang dimiliki PSP dan dokumen pengalihan yang ditandatangani hari ini, nilainya Rp2,77 triliun atau 989.168 meter persegi, kata Siyosi, Menteri Hukum dan Keamanan.

Kementerian/Lembaga yang menerima bantuan dari PSP antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pusat Statistik . Badan dan Ombudsman Indonesia.

Lahan yang ditempati PSP diperuntukkan sebagai gedung perkantoran pelayanan, rumah dinas, laboratorium, Lembaga Teknik Negara, dan gedung penyimpanan barang bukti.

“Dan aset ini juga harus segera dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga. Mengapa? Sehingga pihak yang salah tidak akan memiliki properti tersebut lagi, kata Hodi. Dengarkan berita dan jajak pendapat terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top