Dua Anak SYL Disebut Bakal Hadir di Sidang Vonis Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan terlibat langsung dalam sidang hukuman yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pengadilan (PN), Kamis (7/11/2024) ini.

Pengadilan Tipikor Jakarta diperkirakan akan memutus kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan SYL sebagai terdakwa.

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kedua anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul Putra, akan langsung hadir di ruang sidang.

Sedangkan SYL Ayun Sri Harahap tidak hadir langsung karena istrinya sedang sakit di Makassar.

Baca Juga: Kamis tadi, putusan disidangkan di SYL Kementerian Pertanian dalam kasus pemerasan.

“Kalau istrinya sakit, dia di Makassar, tapi mungkin nanti anaknya hadir,” kata Jamaluddin, Rabu (10/07/2024).

“Mungkin (Tita dan Dindo) dan menantunya (SYL) juga akan hadir di persidangan, kita harapkan karena mereka sudah ada di Jakarta, mungkin bisa.”

Jamaluddin mengungkapkan, SYL banyak berdoa sebelum putusan kasus tersebut. Mantan Menteri Pertanian itu konon sering ke masjid untuk salat.

“Lebih fokus pasrah kepada Allah SWT atas keputusan sidang ini. Jadi serahkan semuanya pada Allah SWT,” ujarnya.

Meski demikian, kubu SYL berharap Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan SYL dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Baca Juga: Kubu SYL Tanggapi Puisi Jaksa KPK: Dia Menangis Karena Merasa Dizalimi

Jamaluddin mengklaim, tidak ada saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan bahwa SYL memeras atau memungut uang dari Kementerian Pertanian.

“Kami berharap dia dibebaskan, itu hanya untuk menonton saja, karena tidak ada fakta di pengadilan yang menunjukkan bahwa dia disuruh, disuruh, atau ada hubungannya dengan pertemuan itu. Jadi itu harapan kami,” kata Jamaluddin.

Namun, jika majelis hakim yang saya hormati mempunyai pemikiran lain, pertimbangan lain, kami berharap keputusannya seadil-adilnya bagi beliau, kata pengacara mantan Menteri Pertanian itu.

Selain fakta di pengadilan, Jamaluddin juga menilai SYL sudah terlalu tua untuk mengajukan perkara pidana. Selain itu, istri SYL, Ayun Sri Harahap, juga sedang sakit.

Baca Juga: Jaksa KPK Akui Hanya Buka Bukti Korupsi di SYL: Karena Kasus Ini Bukan Kasus

“Sesuai dengan usianya yang hampir menginjak 70 tahun dan istrinya juga sedang sakit, sebenarnya dia juga,” kata Jamaluddin.

Sidang kasus ini pukul 10.00 WIB Pengadilan Tipikor Jakarta Prof. Akan digelar di ruang Mohamed Hatta Ali.

Dalam kasus ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar SYL divonis 12 tahun penjara setelah didakwa melakukan penggelapan bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Pertanian. Mesin. dan mesin Kementerian Pertanian (Alcintan) Muhammad Hatta.

Baca juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi: Ada Alasan Hindari Penuntutan dalam Pembelaan SYL

Jaksa menilai SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 64 ayat 1 KUHP berdasarkan dakwaan pertama.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK Mayer Simanjuntak mengatakan “terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara” dalam persidangan pada Jumat, 28 Juli 2024.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda Rp500 juta dan enam bulan penjara. SYL juga divonis tambahan hukuman 4 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top