Usulan Perpanjangan Usia Pensiun TNI Dianggap Tak Mendesak

JAKARTA, virprom.com – Mantan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) V Jaleshwari Pramodawardani mengatakan usulan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dinilai kembali tidak mendesak.

Menurut Jaleshwari, reformasi organisasi TNI kini lebih mendesak dibandingkan perpanjangan usia pensiun.

Usulan perpanjangan umur prajurit sepertinya layak untuk dipertimbangkan. Dan pembenahan organisasi TNI lebih mendesak dibandingkan perpanjangan masa pensiun, kata Jalaswari dalam keterangan yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (19/6). 2024) pada malam hari.

Baca Juga: Perjalanan Karir Jaleshwari Pramodavadani, Pakar Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden

Jaleshwari menjelaskan, usia pensiun TNI merupakan batas usia prajurit TNI dan dapat mengabdi lebih lama sebelum pensiun.

Dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI ditetapkan antara 53 dan 58 tahun.

Nantinya, dalam usulan revisi, usia pensiun bisa mencapai 58 hingga 60 tahun.

“Jika kita bandingkan dengan negara-negara ASEAN, era militer di Indonesia relatif awal. Begitu pula dengan negara-negara G20,” kata Jalasavari.

Namun situasi saat ini di Indonesia sedang menghadapi kelebihan perwira. Belum lagi kemungkinan terhambatnya pembaharuan dan inovasi di TNI, lanjutnya.

Baca Juga: TNI Ungkap Ancaman Pidana Bagi Prajurit yang Terlibat Judi Online

Selain itu, menurut Jalasavari, bertambahnya usia pensiun akan menambah beban anggaran pemerintah.

Sebab berdasarkan data terkini, gaji dan tunjangan selalu mendapat porsi anggaran yang lebih besar.

Namun, dalam kondisi geopolitik yang tidak stabil, sebaiknya sebagian anggaran dialokasikan untuk pembuatan alutsista, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam draf yang diterima virprom.com, Pasal 53 ayat (1) UU TNI akan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, “Usia maksimal prajurit adalah 60 tahun untuk perwira dan usia maksimal 58 tahun untuk dinas nonmiliter. . Petugas dan personel disertakan.

Kemudian pada ayat (2) khusus untuk jabatan aktif, prajurit dapat melaksanakan dinas militer sampai dengan usia 65 tahun menurut undang-undang.

Baca Juga: Menko Polhukam: Pimpinan TNI-Polyri Sudah Tahu Daftar Anggotanya yang Terlibat Judi Online.

RUU TNI juga mengatur perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat (PAT) sebanyak dua kali lipat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top