DKPP: Hasyim Asy’ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Ketua KPU RI Hasim Asyari dipastikan memberikan perlakuan khusus kepada CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Den Haag, Belanda, untuk memenuhi keinginan pribadinya.

Hal itu dilakukan Hashim dengan mengajak korban berbincang mendalam melalui WhatsApp usai bertemu dalam acara bimbingan teknis seluruh PPLN Pilkada 2024 di Bali.

Terdakwa juga mengundang pelapor untuk menemuinya pada tanggal 2 Agustus 2023 di Cafe Habitat Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan, kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (Rabu 3/7). /2024).

Setelah CAT kembali ke Belanda, komunikasi yang intens terus berlanjut, dengan diskusi di luar layanan, melalui pesan teks atau panggilan telepon.

Baca Juga: Korban Tak Etis Suara Ketua KPU Terbuka, Terima Kasih Hasim Dipecat

Hubungan keduanya berlanjut hingga korban kembali ke Indonesia pada 16 September 2023. Hasim pun membeli tiket pesawat CAT dari Belanda ke Indonesia.

Raka Sandi mengatakan Hasim juga mengambil tindakan dengan memberikan Apartemen Oakwood Suites Kuningan Unit No. 705 untuk tempat tinggal sementara CAT.

Terungkap kebenarannya bahwa unit nomor 705 Oakwood Suites Kuningan bersebelahan dengan unit 706 milik Teradu (Hasim), kata Raka Sandi.

“Itu adalah fasilitas yang disediakan Sekretariat Pusat KPU untuk wilayah kerja Unit 706 Teradu karena wilayah kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam proses renovasi,” ujarnya.

Baca Juga: Hasim Asyari Bersyukur Dipecat DKPP, Lepas dari Beban Berat Ketua KPU

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasim yang memberikan perlakuan khusus kepada korban merupakan tindakan yang wajar. Perbuatan ini juga menunjukkan bahwa ia egois dalam memenuhi keinginan pribadinya.

“Terbukti tergugat sejak awal mengincar penggugat dan secara sistematis memberikan perhatian khusus kepada penggugat. alam,” kata Raka. Kata Sandy.

Selain itu, terungkap pula Hasim yang mengiming-imingi CAT dan memaksanya berhubungan seks pada 3 Oktober 2023 di hotel tempatnya menginap di Belanda.

Pasca kejadian tersebut, penggugat (korban) dan tergugat (Haseem) beberapa kali jalan-jalan bersama di Amsterdam, hingga Teradu kembali ke Jakarta pada 7 Oktober 2023, kata anggota DKPP Ratna Devi Pettalo.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen Hasim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Biografi Ketua KPU Hasim Asyari yang Dipecat karena Kegiatan Tak Etis

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Menanggapi keputusan tersebut, Hasim Asyari mengaku bersyukur karena disetujui dan diberhentikan DKPP karena pelanggaran etika terkait praktik tidak etis.

“Seperti diketahui, inti dari keputusan tersebut kawan-kawan, semuanya sudah mengikuti. Dalam acara ini saya ingin mengucapkan syukur kepada Tuhan,” kata Hasim, Rabu sore di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hasim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi yang dijatuhkan DKPP karena lepas dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top