[POPULER GLOBAL] Israel Serang Sekolah di Gaza | AS Hapus Utang RI Rp 570 Miliar

virprom.com – Berita jumlah korban tewas terbaru akibat serangan Israel terhadap sekolah-sekolah yang menampung pengungsi di Gaza menduduki puncak daftar artikel Populer Global hari ini.

Sementara Amerika Serikat membatalkan utang Indonesia sebesar Rp570 miliar dengan imbalan restorasi dan konservasi terumbu karang.

Berikut rangkuman artikel Populer Global pada Rabu (10/7/2024) hingga Kamis (11/7/2024) pagi.

Baca Juga: Pria di China Selundupkan 104 Ular Hidup di Celananya 1. Israel Serang Pengungsi Tolak Sekolah Gaza, 29 Tewas

Serangan Israel terhadap sekolah Al Awda di Albasan, Khan Younis, Jalur Gaza pada Selasa (9/7/2024), dilaporkan menewaskan lebih dari 20 orang.

Sejumlah sumber Palestina mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa sedikitnya 29 orang tewas dalam serangan terhadap sekolah yang digunakan untuk menampung pengungsi di Gaza.

Hamas menuduh Israel berada di balik serangan sekolah Al Awda. Sementara itu, militer Israel mengaku sedang menyelidiki laporan terbaru mengenai serangan tersebut.

Baca lebih lanjut di sini.

Baca Juga: Israel Klaim Serangan Musuh Beroperasi dari Sekolah di Gaza 2. AS Hapus Utang Indonesia $570 Miliar untuk Perbaikan Terumbu Karang

Amerika Serikat setuju untuk mengampuni utang Indonesia sebesar US$35 juta (sekitar Rp 570 miliar) selama sembilan tahun ke depan.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan AS Janet Yellen, Senin (8/7/2024).

Sebagai imbalannya, Indonesia harus memulihkan dan melindungi terumbu karang, yang menurut para ahli merupakan bagian laut dengan keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia.

Baca lebih lanjut di sini.

Baca juga: Warganya Banyak yang Miskin, Presiden Liberia Boakai Potong Gajinya 40 Persen 3. Rusia Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Istri Alexei Navalny, Julia Navalnaya

Rusia pada Selasa (9/7/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap istri mendiang Alexei Navalny, Yulia Navalnaya.

Sosok oposisi Rusia di pengasingan dituding bergabung dengan organisasi ekstremis.

Pengadilan Rusia kemudian mengabulkan permintaan penyidik ​​dan menjatuhkan tindakan preventif berupa penahanan selama dua bulan.

Baca lebih lanjut di sini.

Baca juga: Ulah Pemimpin Oposisi Rusia Alexei Navalny Meninggal di Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top