Sekian Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juni 2024

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu SIM A, B1, B2, C, dan D. Khusus untuk kendaraan besar roda empat atau lebih, gunakan SIM B1 dan B2.

Mengingat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dipisahkan berdasarkan jumlah beban yang diperbolehkan dan kendaraan yang dilampirkan.

SIM Umum B1 dan B1, yaitu pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang pribadi atau umum dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Gresini Racing berharap bisa meraih podium di MotoGP Italia 2024

Sedangkan Surat Izin Mengemudi Umum B2 dan B2 diperuntukkan bagi mengemudikan alat berat, menderek kendaraan atau mobil berbobot lebih dari 3,5 ton, dan menderek trailer atau trailer yang disetujui berbobot lebih dari 1 ton.

Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D yang harus berusia minimal 17 tahun pada tanggal pengajuan. Pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun, sedangkan pemohon SIM B2 harus berusia 21 tahun.

Aktivasi SIM B1 dan B2 hanya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) masing-masing daerah. Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai dari teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 adalah 5 tahun.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Pajak Pajak Penghasilan Negara (PNBP), disebutkan biaya penerbitan SIM B1 dan B2 adalah Rp 120.000.

Baca juga: Mitos atau Kebenarannya, Apakah Penggunaan Coolant Bikin Mobil Overheat?

Persyaratan untuk memiliki SIM B sebagian besar sejalan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang masalah penandaan SIM, yaitu: Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A dan telah menggunakan selama 12 bulan sejak diterbitkannya SIM A Untuk dapat memiliki SIM B1 umum, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM B1 umum dan menggunakannya dalam waktu 12 bulan sejak SIM A atau B1 umum diterbitkan. . Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan menggunakannya dalam waktu 12 bulan sejak SIM B1 diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM standar B2, pemohon harus memiliki SIM standar B1 atau B2 dan menggunakannya dalam waktu 12 bulan sejak SIM standar B1 atau B2 diterbitkan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top