Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

JAKARTA, virprom.com – Bendahara Umum Partai Nadeem Ahmad Saharuni berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana (Tepikur) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Sahruni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mintan), Shahrul Yassin Limbo (SYL).

Perwakilan Komite Ketiga DPR RI diminta memberikan keterangan terkait isu dugaan pemaksaan dan rasa puas diri di Kementerian Pertanian (Kementan) tempat SYL ditahan.

Pantauan virprom.com, Sahrauni tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri Tipikur Jakarta pada pukul 10.10 WIB.

Baca Juga: Adam Denny Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Kedua dengan Ahmed Al-Sahrauni

Al-Saheroni adalah saksi terakhir yang memberikan kesaksian. Saat memasuki ruang sidang, Al-Sahrauni yang mengenakan pakaian berwarna kuning duduk di depan pengadilan.

Al-Sahrouni yang dihubungi mengatakan, dirinya tidak memiliki persiapan khusus untuk menjadi saksi dalam kasus SYL. Pemimpin Partai Nadeem ini mengaku akan membeberkan informasi yang diketahuinya tentang pasangannya.

“Tidak ada persiapan,” kata Sahroni. “Sudah kubilang apa yang aku tahu.”

Saharoni mengatakan, Ketua Umum Partai Nsdim Surya Baloh juga sudah mengetahui dirinya akan ikut menjadi saksi dalam kasus SYL.

Dia mengatakan Surya Baloh juga memintanya untuk membeberkan semua informasi yang diketahui.

“Pesan beliau, sampaikan semuanya dengan benar,” ujarnya saat menyampaikan pesan Ketum Partai Nasdim itu.

Saharuni juga menjadi saksi bagi mantan Sekretaris Jenderal (Sekgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan Direktur Jenderal Produk dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohamed Hatta yang turut didakwa dalam kasus ini.

Selain Sahroni, pengacara KPK juga memperkenalkan Indira Chunda Thita Syahrul, anggota DPR RI, putri kandung SYL.

Indira Chunda Theta juga dikenal sebagai Ketua Jenderal Pengawal Wanita Malhayati (Garneta) Partai Nasdim.

Kemudian General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Ahmed Sahrouni dan Indira Chunda Theta Jadi Saksi dalam Sidang SYL Hari Ini

Selain itu, direktur Maktour Travel, Fouad Hassan Masihour, dan direktur Suita Travel, Harly Lafian, bersaksi di pengadilan hari ini.

Dalam konteks ini, kuasa hukum KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan politisi dan pimpinan di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Penyitaan ini dilakukan SYL atas perintah Kasdi Subagiono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Kebijakan Imam Mujahidin Fahmi dan Asistennya Banji Harjanto. Dengarkan berita terkini melalui kumpulan berita kami yang tersedia langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top