Masa Berlaku SHM Apartemen Mau Habis? Ini Cara Urus Perpanjangannya

virprom.com – Cara memperpanjang Sertifikat Apartemen (SHMSRS) atau yang dikenal dengan SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS) merupakan hal yang perlu diketahui oleh pemilik apartemen.

Sebab, hak atas kawasan bersama di mana apartemen-apartemen itu dibangun masih harus diperpanjang. Apalagi jika statusnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal ini tampak dari Peraturan Negara (PP) no. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rusun.

Pasal 49 menyebutkan bahwa sehubungan dengan berakhirnya atau berakhirnya hak atas kawasan bersama di mana rumah susun itu berada, semua pemilik dapat mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan tanah melalui Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS). Hak menurut ketentuan undang-undang.

Perpanjangan atau pembaharuan hak nantinya akan didaftarkan atas nama seluruh pemilik rumah susun. Setiap perpanjangan atau pembaharuan hak juga akan didaftarkan di Kementerian ATR/BPN.

Mengutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, mekanisme perpanjangan SHMSRS adalah sebagai berikut: Persyaratan: Formulir permohonan harus diisi lengkap dan diberi stempel serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Surat kuasa jika diizinkan. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa bila diperkenankan. Diverifikasi oleh contact person sertifikat HGB terhadap aslinya (tersedia di kantor administrasi pertanahan terkait). Copy SPPT PBB tahun ini, diperiksa keasliannya oleh petugas loket.

Baca juga: Cara Mengelola SHM Apartemen, Persyaratan dan Biayanya

Biaya pengurusan perpanjangan SHM Sarusun sebesar Rp 50.000 per Sertifikat Hak Milik Tanah. Waktu pelaksanaan

Perpanjangan HGB: 30 hari untuk luas tidak melebihi 2.000 meter persegi. 49 hari untuk area lebih dari 2,000 meter persegi dan hingga 150,000 meter persegi. 89 hari untuk jumlah lebih dari 150.000 meter persegi.

Pendaftaran Perpanjangan Sarusun SHM: 20 hari jika jumlahnya tidak melebihi 200 unit. 40 hari untuk jumlah 201 hingga 500 unit. 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit.

Informasi lebih lanjut:

Masa perpanjangan Sarsan SHM meliputi masa perpanjangan HGB sebagai tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan di kadaster dan Sarsan SHM.

Jangka waktu tersebut belum termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas atau dokumen dari kantor ke kantor wilayah dan Kementerian ATR/BPN dan sebaliknya. Alur manajemen Ekstensi SHMSRS

PPPSRS tetap mengacu pada website Kementerian ATR/BPN, dan akan mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke meja pelayanan Kantor Pertanahan (Kantha).

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, pemohon menuju ke meja pembayaran dan membayar biaya pemeriksaan tanah (shift) dan pendaftaran hak atas tanah.

Selanjutnya Kanta, Kantor Wilayah (Kanwir) dan Kementerian ATR/BPN masing-masing akan menerbitkan surat keputusan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.

Kantah selanjutnya akan menangani pendaftaran hak atas tanah bersama dan perpanjangan pendaftaran SHM Sarusun.

Barulah pemohon, PPPSRS, bisa menerima SHM Sarusun di loket layanan Kantah. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top